Ciptakan Penyelenggara Yang Profesional, KPU Sinjai Gelar Bimbingan Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara..

Kabarsinjai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, menggelar Bimbingan Kode etik dan perilaku penyelenggara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 mendatang di Aula Wisma Hawai. Sabtu, (23/12/17).

Dalam sambutannya Ketua KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak, bimbingan kode etik dan perilaku penyelenggara sangat dibutuhkan agar penyelenggara dapat memahami kode etik dalam menjalankan tugasnya ditengah-tengah masyarakat.

Ia menegaskan, bahwa Penyelenggara harus memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menyakinkan masyarakat bahwa mereka memang layak menjadi penyelenggara.

“Penyelenggara harus bisa membuktikan kinerjanya yang nyata, sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga, tidak ada masyarakat yang kecewa terhadap penyelenggara,” kata Arsal.

Hadir sebagai narasumber, Muhammad Rusmin, Ketua panwaslu Kabupaten Sinjai, Ridwan, Anggota KPU Devisi Hukum, Muhammad Haris, Sekretaris KPU Sinjai.

Adapun peserta pada bimbingan kode etik tersebut, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kepala Sekretariat PPK Se Kabupaten Sinjai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kepala Sekretariat PPS Se Kabupaten Sinjai. (*)

Editor   : A. Mirza.