CJH 2020 Batal Berangkat, Bagaimana dengan Biaya Pelunasan? Ini Penjelasan Kemenag Sinjai

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020. Pandemi virus corona (Covid-19) menjadi alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020. Otomatis sebanyak 232 calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Sinjai dipastikan batal naik haji tahun ini.

Sedangkan CJH Sinjai telah membayar biaya pelunasan pemberangkatan haji tahun ini.

Menanggapi hal itu, Kementerian agama (Kemenag) Sinjai telah menyiapkan beberapa langkah strategis agar jemaah tidak mengalami kerugian. Salah satunya dengan pengembalian uang pelunasan yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Musim Haji 2020 Dibatalkan, Berikut Tanggapan Salah Satu CJH Asal Sinjai

Sebagai contoh jika total biaya haji Rp39 juta sementara setoran awal atau pendaftaran Rp25 Juta untuk memperoleh porsi pemberangkatan, maka yang bisa dikembalikan adalah sisa dari setoran awal atau sebanyak Rp14 juta.

“Jadi sisanya itu yang bisa dikembalikan. Perlu diingat uang pelunasan, bukan uang pendaftaran hajinya,” kata Kasubag Tata Usaha (TU) Kemenag Sinjai, Syamsul Bakhri saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/6/2020)

Kendati demikian, pihak Kemenag Sinjai menyerahkan sepenuhnya kepada CJH, apakah yang bersangkutan mau mengambil ataukah tetap memberikan ke pemerintah yang telah disetorkan dan dikelola oleh pemerintah sendiri.

Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS 2019 Sinjai di Tengah Pandemi Corona

“Sampai hari ini belum ada yang melapor untuk dikembalikan, tetapi kalau ada yang datang melapor kita dari Kemenag khususnya seksi pelayanan haji siap melayani”, tambahnya.

Mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Sinjai berharap kepada seluruh calon jemaah haji yang sudah melengkapi dokumen dan telah melakukan pembayaran untuk tetap bersabar dan tetap menjaga kesehatan untuk persiapan tahun 2021. (Ay)

Editor/Andis