KABARSINJAI – Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 29 Agustus 2024 lalu.
Dua pelaku ditangkap ditempat berbeda. HR (42) yang berprofesi sebagai sopir domisili di Desa Duampanuae, Kecamatan Bulupoddo ditangkap di Jalan Persatuan Raya Sinjai. Sedang SBR (35) berdomisili di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar ikut diamankan usai HR “bernyanyi” dihadapan petugas.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 22.00 wita, Timsus Polres Sinjai mencurigai seorang lelaki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan setelah turun dari mobil.
“Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu sachet ditemukan di dalam dompet pelaku, sementara satu sachet lainnya ditemukan dalam paper bag berwarna biru milik pelaku,” ungkapnya, Minggu (1/9/2024).
Dalam interogasi awal, HR mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial SBR di Makassar. Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Polres Sinjai segera melakukan pengembangan kasus ke Kota Makassar dan berhasil mengamankan SBR.
“Barang bukti berupa dua saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,38 gram dari HR dan satu saset plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram dari SBR,” sambungnya.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Oppo warna biru dan tas paper bag berwarna biru yang digunakan oleh pelaku. “Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (*)
Komentar