Curi Motor di Sinjai, Warga Bulukumba Ditangkap Polisi

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Terduga pelaku pencurian motor (curanmor) asal Desa Belimbing, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi.

HC terduga pelaku ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/18/VIII/2021/Sek Sinjai Selatan, tanggal 20 Agustus 2021, atas nama korban Irfan Bin Yahya.

Pemuda 30 tahun ini melakukan aksi curanmor di Lingkungan Caile Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai yang terjadi pada hari Kamis Agustus 2021 sekira pukul 13.30 WITA.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku curanmor dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Abustam dibantu personel Polsek Sinjai Selatan.

BACA JUGA: Komitmen Bupati ASA Tingkatkan Sarana Prasarana Jalan Menuai Pujian Warga

“Penangkapan bermula dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa motor yang dicari dipakai terduga pelaku di Wilayah Bulukumba,” ungkap Iwan, Sabtu (21/8/2021)

Saat ditangkap dan dibantu oleh warga setempat, kata Kapolres Iwan, terduga pelaku tanpa perlawanan. Termasuk saat diinterogasi, HC mengakui dan membenarkan telah mencuri 1 unit sepeda motor merek Honda Scopy Nopol DD 5112 BO.

Motor itu “disikat” HC saat motor tersebut terparkir di halaman rumah korban pencurian (Irfan Red) di Lingkungan Caile, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

BACA JUGA: Gantung Diri, Pria di Sinjai Timur Ditemukan Tak Bernyawa

“Pelaku diamankan di Mapolsek Sinjai Selatan bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scopy warna putih dengan Nopol DD 5112 BO untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

“Jadi barang bukti dan pelaku curanmor sudah diamankan dan berada di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum,” kuncinya. (Tim)