KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tegaskan Kasus dugaan penyimpangan pekerjaan Proyek Pembangunan Trotoar Ruas Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, terus berlanjut.
Hal ini ditegaskan kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Adi saat di konfirmasi, jumat (15/11/19). Bahkan pihaknya menjamin setelah ada penetapan dugaan kerugian Negara dari BPKP pihaknya segera menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini Kajari Sinjai, Noer Adi, tak menampik bahwa pembangunan yang menelan anggaran sekitar Rp870 juta Tahun 2018 itu, telah ditemukan adanya indikasi dugaan perbuatan melanggar hukum.
“Kasus masih jalan terus, tahapannya masih pemeriksaan alat bukti dan saksi, Inshaa Allah dalam waktu dekat, Setelah ada hasil audit BPKP,” tegasnya.
Baca Juga: Hebat, “Pelangi Warga” Disdukcapil Sinjai Menuju Top 30 Inovasi Pelayanan Publik
Sebelumnya, Kejari Sinjai telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk diantaranya pihak Pimpro dinas PUPR Sinjai. (Red)
Editor/Andis