Ini Besaran Dana Operasional KPPS, Sudah Termasuk Pembelian Paket data dan Vitamin

KABARSINJAI – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan dana operasional pelaksanaan Pemilu 2024.

Dana operasional yang diberikan sesuai Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) ini sudah disalurkan menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Lalu, berapakah besaran dana operasional KPPS?

Untuk diketahui, dana operasional ini dapat digunakan untuk memastikan kelancaraan proses pemungutan dan penghitungan suara.

Komponen dana operasional KPPS meliputi pembelian vitamin, paket data, transportasi, ATK, makan minum, sewa alat, dan pembangunan TPS.

Untuk selengkapnya, berikut rincian dana operasional KPPS, seperti dihimpun dari Tribunnews.com.

Pembuatan TPS: Rp 2.000.000

Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.

Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.

Pembelian vitamin: Rp 450.000

Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.

Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000

Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.

Pembelian paket data: Rp 100.000

Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.

Transportasi: Rp 200.000

Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.

Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.

Makan minum: Rp 1.008.000

Makan minum dianggarkan untuk 7 KPPS dan 2 pamsung TPS selama dua hari, yakni 13 dan 14 Februari 2024. Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.

Sewa alat penggandaan: Rp 500.000

Misalnya untuk sewa scanner atau printer.

Sumber /Tribunnews