KABARSINJAI.COM, – Kuat dugaan lapak usaha kuliner yang berada di jalan Tondong Lapangan Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan diperjualbelikan oleh oknum.
Hal tersebut diutarakan aktivis Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai, Ahmad Tang saat ditemui awakmedi, Kamis (23/8/18) kemarin. Dia menduga telah terjadi pemanfaatan dan proses pengalihan hak guna tempat jualan dari pemilik awal kepihak ketiga.
“Ada sejumlah oknum yang mengambil keuntungan besar dari hak usaha itu, padahal bangunan itu milik Dinas Perindag Sinjai dan dilarang diperjualbelikan,” tegas Ahmad Tang.
Ocha sapaan akrabnya lantas mengungkapkan bahwa status lapak usaha tersebut sudah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai, dimana pemilik awal yang diberikan hak pakai telah menjadikan ajang bisnis.
Baca Juga:
– Diskominfo dan Persandian Siap Jawab Tantangan Pj Bupati Sinjai
– Popda Sulsel 2018 – Pertina Sinjai Kirim Tiga Petinju
“Seingat saya, dulu pemilik lapak diberikan hak pakai oleh Disperindag hanya 1 lapak saja, itu ditandatangani sebelum diserahkan dengan catatan tak boleh dijual. Jika ingin dialihkan harus ada persetujuan Pemkab, namun kenyataannya oknum mengalihkan kepihak ketiga dengan mengambil keuntungan dan jumlahnya tidak sedikit, ada yang mencapai 40 juta per lapak. Ironis juga,” ungkap Ocha.
Sementara Kepala Seksi Sarana Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sinjai, Andi Baso Mangunrawa mengakui bahwa bisnis jual beli lapak tersebut sejak lama diketahuinya
“Sebenarnya kami sudah lama mengetahui dan mendengar ada oknum yang mengambil keuntungan puluhan juta atas pengalihan hak pakai tanpa koordinasi dengan pihak Pemkab dan itu bentuk pelanggaran karena pemilik awal tidak diberikan hak untuk menjual. Nanti kami akan data ulang kembali,” jelasnya. (*)
Editor/Riswan.