Dianggap Pemborosan Anggaran, Legislator Golkar Sinjai Sebut Dana Hibah Bisa Dialihkan untuk Pokir Rp500 Juta Tiap Dewan

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dana hibah yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai setiap tahun dianggap pemborosan.

Demikian diungkapkan Legislator Golkar Sinjai Muhammad Wahyu, saat menggelar jumpa pers di Cafe Nonem, Jalan Stadion Mini, Rabu (25/8).

Dalam pertemuan itu, Wahyu menilai program yang dijalankan oleh Pemkab Sinjai tidak tepat sasaran. Bahkan tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Olehnya itu, Wahyu menilai anggaran dana hibah tersebut bisa dialihkan untuk mengakomodasi pokok-pokok pikiran (Pokir) senilai Rp500 juta per anggota dewan.

Baca juga: Anggota DPRD Fraksi Golkar Sinjai Tagih Janji Pokir Rp500 Juta Saat Pemkab Kekurangan Anggaran

Alasannya karena aspirasi yang dirangkum dalam pokir berdasarkan hasil reses setiap anggota dewan tidak pernah diakomodasi oleh Pemda. Namun saat ditanya program apa yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai RPJMD, legislator muda ini hanya menyebut anggaran dana hibah.

Kendati demikian, Wahyu enggan merinci kegiatan apa saja bersumber dana hibah memboroskan anggaran Pemkab Sinjai. “Banyak program tidak tepat sasaran, misalnya dana hibah, pemborosan anggaran, itu bisa dialihkan untuk mengakomodasi pokir kami,” ungkapnya.

Selain itu, dia mengakui jika besaran nilai pokir yang harus diakomodasi tidak diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, usulan Rp500 juta per anggota dewan itu untuk membatasi aspirasi yang diterima dari masyarakat. Terutama mengakomodasi yang skala prioritas.

Baca juga: Pemkab Sinjai Cetak 1.437 Wirausaha Baru Kurun Waktu 3 Tahun

“Kalau ada batasan Rp500 juta, kita bisa tentukan aspirasi mana kita terima sesuai dengan jumlah anggaran yang disiapkan, kami juga ingin meluruskan bahwa kami tidak pernah meminta aspirasi itu kami yang kerja,” tambahnya.

Sementara itu, data yang berhasil dihimpun dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai, total anggaran hibah Pemkab Sinjai tahun 2022 sekitar Rp41,3 miliar lebih yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sinjai.

Sebut saja, dana hibah Forkopimda seperti perbaikan gedung di Polres Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai, dan Kodim 1424 Sinjai. Kemudian, dana hibah untuk setiap Partai Politik (Parpol) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Sama halnya dengan anggaran pengamanan Pilkades oleh Polres dan Kodim.

Selanjutnya, program pembinaan organisasi kepemudaan, organisasi olahraga seperti KONI, PMI, Pramuka hingga KNPI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai. Lalu, penanggulangan narkoba di BNK melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).

Baca juga: Dinkes Lutim Pelajari Sistem Layanan PSC 119 Pemkab Sinjai

Kemudian, dana hibah program mencetak penghafal Al-quran, bantuan operasional Pondok Pesantren (Ponpes), bantuan masjid, hingga insentif petugas keagamaan yang terdiri dari imam masjid, guru mengaji, petugas jenazah, muazin, dan marbot dan lainnya melalui Bagian Kesra Setdakab Sinjai.

“Semua itu diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, beda halnya dengan hibah parpol karena sudah ada persentasenya berapa yang harus diberikan,” jelas Kepala BKAD Sinjai, Hj Ratnawati Arif yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/8). (Tim)