Didemo, Dewan Terima Massa Koalisi Mahasiswa Muhammadiyah Sinjai

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Massa pengunjuk rasa dari Koalisi Mahasiswa Muhammadiyah (KMM) Sinjai yang terdiri dari tiga perguruan tinggi Muhammadiyah, antara lain STISIP,  STIP,  dan IAIM diterima pihak DPRD Sinjai untuk berdialog.

Dialog tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Sinjai, dan diterima Oleh Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin didampingi  H. Abd. Salam Dg.  Bali,  Ibrahim,  Mappahakkang,  Saleng,  Muh.  Takdir, Hj. Nurbaya Toppo, serta Hj. Kusmawati, Kamis (19/9/19)

Ketua umum PC (Pimpinan Cabang), Syahril,  menyatakan sikap menuntut agar DPRD Sinjai dapat menyampaikan suara mereka ke DPR pusat yang menolak revisi UU KPK. Pasalnya,  pengesahan revisi UU KPK dinilai dapat melemahkan pergerakan  KPK.

” Ketika pengesahan revisi UU KPK terjadi, maka pergerakan KPK yang sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi menjadi melemah, artinya KPK yang sebelumnya sebagai lembaga independen sudah tak independen lagi ” katanya.

Pihaknya juga mengatakan apabila Aspirasi mereka tidak dilanjutkan hingga ke DPR pusat, maka mereka akan melakukan aksi yang besar-besaran.

Baca Juga: Bakar Ban, Aksi Unjukrasa Koalisi Mahasiswa Muhammadiyah Sinjai Tolak Revisi UU KPK

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin memberikan apresiasi kepada KMM Sinjai karena ikut berperan sebagai pejuang bangsa.

” Sebagai pejuang bangsa, kami berikan apresiasi kepada KMM yang dimana apresiasi yang dibawakan adalah tak lain demi kepentingan kita bersama, kepentingan bangsa,  terutama bagaimana penegakan hukum di Indonesia” ungkapnya.

Ia pun mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan dan harapan pembawa aspirasi itu dengan melaporkan hal tersebut kepada ketua DPRD Sinjai dan segera akan mengadakan rapat kerja.

” Apa yang menjadi tuntutan adik-adik ini, kita terima dengan baik dan secara lembaga Insyaa Allah akan kita sampaikan ke Ketua DPRD dan selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah yaitu melakukan rapat kerja guna menindaklanjuti apa yang menjadi harapan adik-adik mahasiswa ” jelasnya.

Meski demikian Halnya, kebijakan revisi UU KPK adalah kuasa DPR pusat sehingga DPRD Sinjai hanya bisa melakukan kordinasi ke DPR pusat tentang suara rakyat yang disuarakan oleh KMM. (Nitha)

Editor/Bahar