KABARSINJAI.COM – Terkait putusan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut Dua, H. Sabirin Yahya – Andi Mahyanto Massarappi (SBY – AMM) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Selasa (26/6/2018) petang, Tim hukum paslon SBY-AMM akan mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut.
Melalui kuasa hukum SBY – AMM, Andi Barlianto Asapa menyampaikan bahwa jika dengan putusan KPU mendiskualifikasi Pasangan SBY-AMM maka, pihaknya akan melakukan gugatan sehingga secara otomatis putusan tersebut belum Inkrah.
“Kami akan menggugat sehingga putusan Diskualifikasi itu tidak akan Ikrah dan kami yakin besok pada Pencoblosan SBY-AMM akan jadi pemenang,” ujar Andi Barlianto Asapa, kepada awak media di Warkop Dg Sija.
Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin yang ditemui awak media mangaku saat ini Tim pasangan SBY-AMM yang didiskualifikasi sudah menyampaikan secara lisan bahwa memang akan melakukan gugatan.
“Sudah ada penyampaian lisan dari Tim SBY-AMM, kami tinggal menunggu secara tertulis. Keputusan KPU ini memang bisa menjadi objek sengketa, dan kalau memang permohonan gugatan ini memenuhi syarat formil maka kami akan proses sampai persidangan,” jelasnya.
Meski diskualifikasi paslon SBY-AMM tetap bisa mengikuti pencoblosan yang akan digelar pada Rabu (27/6/2018) besok, sebab keputusan ini sesuai pernyataan Ketua KPU belum inkrah atau mengikat.
Diberitakan sebelumnya paslon SBY – AMM didiskualifikasi oleh KPU Sinjai karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye pada Minggu (24/06/2018) sesuai dengan waktu yang ditentukan PKPU Nomor 5 tahun 2017 pada pukul 18.00 Wita. (*)
Editor / Irawan