KABARSINJAI.COM – Adanya issu dugaan pungli sebesar Rp 35 juta untuk pengurusan izin lingkungan di Kabupaten Sinjai, dibantah oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai.
Menurut, Kepala DLHK Sinjai, Arifuddin mengaku, biaya jasa pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) itu tergantung konsultan yang ingin digunakan oleh pemohon ijin atau pemrakarsa.
“Jadi bukan kami yang mengatur masalah tarif jasa itu, tergantung dari konsultan karena konsultan yang menyusun,” pungkas Arifuddin saat mengklarifikasi melalui jumpa pers di ruang Bagian Humas Setdakab Sinjai, Kamis (30/8/2018).
Arifuddin menambahkan, pihaknya tidak boleh sama sekali membuat dokumen UKL-UPL karena tidak memenuhi persyaratan sebagai pembuat dokumen.
Baca juga ;
– Pendidikan Anak Korban Gempa Lombok di Sinjai Jadi Perhatian Kadis Pendidikan
– Sekkab Sinjai Akan Buat Aturan Larangan PNS Menggunakan Elpiji 3 Kg
– Lima Komisoner KPU Sinjai Dinyatakan Bersih Dari pelanggaran Pilkada 2018
“DLHK tidak bisa mengeluarkan izin karena sanksinya pidana, Intinya kami hanya ingin melakukan klarifikasi supaya issu dugaan pungli ini tidak menyebar negatif di masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Ketua SEMMI Sinjai, Ilham yang mempertanyakan Issu pungli tersebut mengatakan bahwa dirinya melakukan itu dilatarbelakangi keluhan pemohon ijin Wisma kepada dirinya.
“Pemohon yang kami dampingi mengeluhkan perijinan awalnya yang di dokumen sebelumnya adalah SPPL sekarang harus berubah menjadi UKL-UPL dan saat saya konfirmasi ke DLHK justru yang dijelaskan bahwa pembuatan dokumen beragam ada yang Rp20-35 Juta,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Humas, Muh. Sabir Syur mengatakan, awal mula issu ini muncul hanya karena kesalahpahaman.
“Sekarang tergantung pemohon mau pakai jasa konsultan yang mana. Jadi sudah clear bahwa Dinas Lingkungan tidak pernah melakukan dugaan pungli seperti yang diisukan,” terangnya. (Mirza)
Editor / Riswan