KABARSINJAI.COM, Bone, – Empat oknum anggota kepolisian resort (Polres) Kabupaten Bone dilaporkan ke Propam Mapolres Bone, Kamis (10/7/2020). Pasalnya oknum anggota kepolisian ini diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu warga bernama Lemang.
Laporan tindak pidana pemerasan itu menyeret anggota Satuan Narkoba Polres Bone, yakni Kanit Opsnal Ipda (AL) bersama anggotanya (JA), (DR) dan (RE). Mereka diadukan oleh korban bernama Ika Hardianti (29).
Berdasarkan pengakuan, Ika kasus pemerasan tersebut bermula saat calon suaminya bernama, Lemang ditangkap di kediamannya di Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, pada 7 Juni 2020 lalu.
“Saya bersama satu orang teman yang di dalam (ditahan). Dia yang menyerahkan langsung ke pak kanit,” ungkap, Ika saat ditemui di Mapolres Bone.
BACA JUGA: 47 Sampel Keluar, 3 Petugas Medis Tambah Daftar Kasus Positif Corona di Sinjai
Ika menambahkan, polisi meminta uang sebesar Rp10 juta dengan ancaman jika tidak maka dirinya juga akan ditangkap meski tidak terlibat.
“Uang tersebut diserahkan Lemang di belakang Bank Panin saya menyaksikan sendiri. Di tempat itu saya hanya bersama lemang, yang lain polisi semua. Anggota meminta uang tersebut dengan alasan jika tidak maka saya akan ditangkap juga,” ungkapnya.
Ika mengaku tidak tahu menahu soal barang bukti dua paket sabu di tangan Lemang. Dirinya mengaku waktu penangkapan tengah berada di rumah orang tuanya. Sementara penangkapan dilakukan di rumah pribadi Ika.
“Saat itu Lemang sementara memperbaiki pintu rumah saya. Waktu terdengar bunyi pintu di tutup keras, saya langsung kembali ke rumah dan berteriak, kak Lemang kenapa ditutup pintu belakang. Kemudian dengan suara setengah menangis berteriak bilang lewat pintu depanki dek. Saya masuk bertanya kenapa ini? pak bilang polisi itu ada narkoba,” tambahnya.
Polisi awalnya meminta uang sebesar Rp15 juta namun saat itu Lemang hanya punya uang Rp10 juta.
BACA JUGA: Wabup Harap Produk Jahe’s Pemuda Tellulimpoe Bisa Segera Dipasarkan
“Sebenarnya itu uang untuk pernikahan kami dipinjam sama Lemang. Namun karena diminta, dalam keadaan panik. Lemang bilang kasih saja uang asalkan saya tidak ditahan juga,” tambah Ika.
Kasi Propam Polres Bone, Iptu Ahyar mengatakan telah menerima aduan dari korban.
“Pasti akan kita proses. Cuman harus menunggu dulu proses hukum pidana inkra karena saya lihat aduanta ini menyangkut pidana umum jadi pelaporannya ke SPKT, kemudian di tangani Reskrim. Kalau sudah putus dipengadilan baru kami akan proses kedisiplinan atau kode etik,” tegasnya. (Red)
Editor/Andis