KABARSINJAI –Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sinjai Timur, menemukan indikasi ketidaknetralan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
“Saat ini kita sudah menerima informasi kemudian melakukan penelusuran kepada yang bersangkutan dengan mendatangi dan memberikan sosialisasi netralitas BPD pada pemilu 2024, mereka memposting peserta Pemilu melalui media sosialnya,” kata Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Panwaslu Sinjai Timur, Saenal Salman, Rabu (4/10).
Dikatakan Saenal, anggota BPD yang ditenggarai tidak netral tersebut sudah diberikan teguran lisan dan ini sebagai langkah pencegahan agar tidak melakukan lagi dikemudian hari.
“Dalam rangka kesuksesan Pemilu tahun 2024, kita semua diminta agar tetap menjaga kondusivitas wilayah. Yang bersangkutan juga sudah ditindaklanjuti dengan teguran agar tidak mengulangi hal demikian,” tambahnya.
BACA JUGA: Bawaslu Sinjai Koordinasi Pembentukan Gakkumdu Pemilu 2024
BACA JUGA: Diterima Pj Bupati, Kabupaten Sinjai Raih Penghargaan SSIC 2023
Kata Saenal, keberadaan kades beserta staf-stafnya dan BPD sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang harus menjaga netralitas pada pemilu, sehingga apabila ia melanggar akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima.
Olehnya itu, Saenal mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD tidak menjadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
“Jadi kami minta kepada Kepala desa, staf dan BPD untuk menjaga sikap netralitasnya. Netral memberikan kesempatan pada semua pihak untuk memperoleh kesempatan dengan kuantitas dan kualitas yang sama, ” tegasnya. (*)