KS – Terkait penyegelan meteran listrik di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai di Mangngottong Sinjai Utara, Selasa (13/03/2018) kemarin.
Pimpinan PLN Sinjai, Abd. Muttalib akhirnya angkat bicara. Melalui Via Whatsapp, Muttalib menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk pelanggan PLN.
” Pembayaran Rekening Listrik setiap bulan adalah tanggal 1 – 20 berjalan, jika melewati tanggal tersebut, maka akan dikenakan Biaya Keterlambatan dan Sanksi Pemutusan Sementara dan akan disambung kembali jika telah melunasi rekeningnya,” tulis Muttalib, Via Whatsapp Rabu (14/03/2018).
Muttalib menambahkan Jika pelanggan menunggak selama Tiga bulan, pihaknya memang akan melakukan pembongkaran meteran listrik, dan penyambungan kembali akan dilakukan setelah melunasi rekening listrik dan biaya penyambungan Baru.
” Pemutusan sementara ada surat pembertahuannya, dan kalau sampai Tiga Bulan akan diputus selamanya, kecuali yang Tiga bulan itu dilunasi lagi berarti pelanggan boleh melakukan pemasangan baru kembali, dengan biaya penyambungan sebagai pelanggan baru,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya DPC SEMMI Sinjai Mengecam Pihak PT. PLN Persero Rayon Sinjai atas penyegelan meteran Listrik yang dilakukan pihak PLN tanpa sepengatahuan pemiliknya.
Penyegelan meteran listrik ini dilakukan PLN Rayon Sinjai setelah meteran yang beratasnamakan Husni menunggak pembayaran listrik selama sebulan. Bahkan pihak PLN Rayon Sinjai mengancam akan mencabut atau membuka meteran Listrik tersebut dari rumah Husni, jika dalam kurun waktu Tiga Bulan belum juga dibayar.
Parahnya lagi, pihak PLN melakukan penyegelan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pelanggan (Husni).
A. MIRZA/HIRMAN.