Diklat Cawas dan Cakasek di Sinjai Resmi Berakhir

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai menggelar pagelaran Karya dan Penutupan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Calon Pengawas Sekolah (Cawas) dan Calon Kepala Sekolah (Cakasek) Tahun Anggaran 2021, bertempat di Gedung Pertemuan Sinjai. Minggu, (18/07/2021)

Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSP) Solo Kemendikbud RI dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai A. Zainal Arifin Nur dan ditutup secara resmi oleh Kepala LPMP Provinsi Sulsel H. Abd. Halim Muharram.

Dalam sambutannya, Andi Zainal menyampaikan bahwa Diklat ini merupakan pertama kali dilakukan secara besar-besaran untuk membuktikan bahwa ratusan inovasi telah lahir dari masing-masing peserta.

BACA JUGA: Hadapi Porprov 2022, Saifullah Ahmad Minta Peran Pemprov dan DPRD Sulsel

“Tentunya ini akan menjadi inovasi di masing-masing sekolah dan menjadi inovasi Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pendidikan. Walaupun hari ini penutupan yang ditandai dengan pergelaran karya namun semangat pantang surut dalam meningkatkan mutu pendidikan harus tetap dijaga,” ucap Zainal saat membacakan sambutan Bupati ASA.

Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui diklat ini akan menjadi pondasi dan fundamental dalam meningkatkan kinerja calon pengawas sekolah dan kepala sekolah kedepan.

“Sebelum melakukan tanggung jawab sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah agar kiranya peserta diklat tetap menjaga serta mempertahankan kompetensi dan kualitasnya sampai tiba saatnya dilantik,” tuturnya.

Kepala LPMP Provinsi Sulsel H. Abd. Halim Muharram saat menutup kegiatan ini menyampaikan bahwa Kepala Sekolah maupun Pengawas Sekolah merupakan mesin penggerak atau lokomotif dalam meningkatkan mutu pendidikan, sehingga diharapkan memiliki inovasi dan kreativitas dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik.

BACA JUGA: Lagi, Polres Sinjai Serahkan Ratusan Paket Bantuan

Menurutnya, seorang Pengawas sekolah memiliki 6 kompetensi yakni kompetensi kepribadian, supevisi, manajerial, akademik, evaluasi pendidikan serta kompetensoli pengembangan dan sosial. Sedangkan Kepala Sekolalh memiliki standar kompetensi kepribadian, kewirausahaan, manajerial, supervisi dan sosial.

“Dengan menguasai standar kompetensi tersebut, kita harapkan para calon Pengawas dan Kepala Sekolah akan menjadikan sekolahnya menjadi sekolah yang berkualitas dan unggul,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Muh. Zuhri dalam laporannya menyampaikan bahwa diklat Calon Pengawas diikuti sebanyak 36 orang dari tingkat PAUD hingga SMP dengan jumlah waktu pembelajaran 171 jam dari tanggal 24 April sampai 17 Juli 2021, sedangkan Calon Kepala Sekolah diikuti sebanyak 84 orang dengan durasi pembelajaran 300 jam mulai tanggal 12 April sampai 3 Juli 2021.

Dalam penutupan Diklat ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sinjai Sabir, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai A. Jefrianto Asapa, para Kepala OPD, Ketua Dewan Pendidikan Sinjai Hermansyah serta perwakilan dari LPPKSP Solo. (Tim)