KABARSINJAI.COM – Mengklarifikasi tindakan yang dilakukan Wakil Ketua Institut Hukum Indonesia (IHI) dan pimpinan Yayasan Peduli Bangsa (YPB) Kabupaten Sinjai yang melaporkan tim Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sinjai dan Plt. Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat pada, Jum’at (6/4/2018) kemarin, Tim advokasi Pemkab Sinjai menggelar jumpa Pers di Rumah makan Ariesta, Jl. Persatuan Raya Sinjai Utara. Senin, (9/4/2018). malam.
Tim penyelesaian sengketa dan penanganan hukum Pemda Sinjai, Alamsyah. SH dan Khair Khalis Syurkati. SH. MH menyayangkan tindakan laporan yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut.
“Berkaitan dengan berita di media online tersebut kita garis bawahi tentang laporan bahwa Ketua Panitia Seleksi yang juga Kepala BKPSDMA Sinjai dan Plt Bupati telah melakukan kejahatan terstruktur, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kami minta pihak pelapor menunjukkan bukti,” Kata Alamsyah.
Senada dengan itu Khair Khalis Syurkati mengatakan bahwa masalah ini masih dalam kajiannya, apakah masalah ini akan di bawah ke ranah pidana atau perdata. “Jika tidak bisa dibuktikan tentang apa yang sudah dilaporkan di Kejati Sulsel, maka pihak kami menganggap itu sangat merugikan person dan jabatan seseorang dan mau tidak mau kami akan mengambil langkah hukum,” Katanya.
Dia mengatakan bahwa pengumuman yang dilakukan pansel sudah menggambarkan bahwa seluruh kegiatan rekrutmen yang dilakukan pansel itu sudah selesai, sebagai pertanggungjawaban publik. Plt Bupati mengirim surat, hanya melanjutkan apa yang sudah dikerjakan Bupati sebelumnya karena hasil panitia seleksi sudah selesai pada bulan desember 2017.
“Jadi Bupati sudah menerima keputusan pansel, sehingga pada 6 maret itu diusulkan untuk dilantik karena sudah selesai sehingga diumumkan tanggal 29 maret, tidak ada hubungannya dengan surat yang ditandatangani Plt Bupati yang dikirim ke Kemendagri,” Bebernya.
Khair menambahkan KASN telah merampungkan investigasi dan klarifikasinya, dan tidak ditemukan masalah pada seluruh peserta seleksi. Hasilnya adalah, KASN menilai penonaktifan Akbar Mukmin yang juga peserta seleksi Sekkab murni karena faktor like dan dislike oleh Bupati Sinjai saat 2008 silam.
KASN tidak menemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan Akbar sehingga tetap bisa ikut lelang jabatan. “Bahkan kami sudah pegang hasil pemeriksaan Inspektorat, saat penonaktifan puluhan pejabat saat itu termasuk pak Akbar. Dan di surat pemeriksaan ini tidak dijelaskan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan para pejabat yang di nonjob tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Alamsyah mengatakan berdasarkan koordinasi dengan pihak tim seleksi rekruitmen pejabat sekda bahwa dengan telah diumumkannya oleh pihak tim seleksi berdasarkan hasil keputusan dari KASN menandakan semua tentang proses seleksi telah selesai pada bulan Desember 2017 lalu dan hasilnya telah diserahkan kepada Bupati Sinjai yang waktu itu masih diduduki Sabirin Yahya dan diumumkan pada tanggal 29 Maret lalu.
“Skoring baru diumumkan pada Maret 2018 karena menunggu hasil investigasi dan klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Klarifikasi dilakukan KASN karena ada yang melapor ke Kemendagri tentang hasil seleksi yang dinilai cacat. Menurut pelapor, ada yang lulus seleksi namun pernah bermasalah, yakni di non job. Akhirnya KASN menelusuri laporan tersebut,” terangnya.
Pengumuman skoring ke publik tidak perlu dipersoalkan, kata Alamsyah karena aturan memang mengharuskan itu diumumkan. “Nah sekarang yang kita tunggu adalah penetapan Sekkab defenitif. Siapa dia, kita tunggu sama-sama,” pungkasnya.
Terkait inisiatifnya menggelar jumpa pers, mereka mengatakan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum Pemkab merasa perlu menjelaskan kronologi lelang jabatan, karena ada LSM yang mempermasalahkan hal tersebut ke Kejati.
Sebelumnya diberitakan media, tim Pansel Lelang Jabatan Sekda Sinjai dan Plt Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar resmi dilaporkan oleh Wakil Ketua IHI Sinjai dan pimpinan YPB Sinjai di Kejati (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulbar, Jl. Jenderal Urip Sumiharjo Makassar. Jumat, (6/4/2018).
Awaluddin Adil selaku pimpinan YPB Sinjai dan Supardi, selaku Wakil Ketua IHI Sinjai menyerahkan surat laporan yang berisikan aduan pendahuluan tindak pidana korupsi pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Sinjai.
Menurutnya, Selain daripada isi laporan pengaduan tersebut yang menjelaskan proses pelaksanaan lelang yang diduga dan dinilai cacat demi hukum, juga menyebutkan bahwa Plt Bupati Sinjai telah melakukan usulan permohonan pelantikan Sekda definitif dilengkapi dengan permohonan persetujuan Gubernur dan rekomendasi KASN, tertanggal 06/03/2018.
Hal tersebut dinilai cacat hukum sebab berdasarkan fakta hukum bahwa surat tertanggal 29/03/2018 perihal pengumuman hasil seleksi kompetensi pengisian JPT Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yang ditandatangani Haerani Dahlan sebagai Ketua Sekertariat Pansel dan diumumkan secara resmi pada tanggal 29 maret 2018 di Sinjai masih merupakan bahagian dari tahapan proses sehingga permohonan Pejabat Bupati tersebut cacat hukum atau cacat prosedural karena bertentangan dengan UUD Nomor 5 tahun 2014 dimana telah melakukan proses koordinasi dan permohonan persetujuan pelantikan telah mendahului proses pengumuman panitia seleksi. (*)
Editor : Irawan.