KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kapolri Drs Pol Listyo Sigit Prabowo, melaunching atau meluncurkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional, Selasa (23/3/2021)
ETLE sendiri bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Mekanisme tilang Elektronik ini menggunakan kamera yang telah dipasang dititik tertentu yang mampu mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan.
Adapun sasaran tilang Elektronik, diantaranya tidak memakai helm, melawan arus, tidak memakai safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar batas kecepatan, hingga melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
Pada tahap pertama ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. 244 kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
BACA JUGA: Lulus Berkas, Ini Daftar Peserta Lelang Jabatan Kadis di Sinjai
Dalam sambutannya, Kapolri Drs Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, program ETLE tersebut merupakan program 100 hari sejak dirinya ditetapkan menjadi orang nomor satu di institusi kepolisian.
Listyo juga menyampaikan apresiasinya kepada Korlantas Polri yang telah mendukung programnya dengan merealisasikan ETLE Nasional tahap pertama.
“Ini memang salah satu program kita, apalagi pak presiden menginginkan semua institusi, khususnya Polri bisa membangun sistem dalam rangka penegakan hukum dan pelayanan ke masyarakat melalui sistem teknologi informasi”, jelasnya.
BACA JUGA: Pedagang di Sinjai Mulai Divaksin, Sekretaris dan Bendahara HPS2 Batal
Launching program yang berlaku Nasional yang digelar Korlantas Polri secara virtual ini diikuti seluruh Polda yang ada, termasuk jajaran Polres seperti salah satunya Polres Sinjai.
Kegiatan ini diikuti Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Kadis Perhubungan Sinjai, Andi Irwan Syahraniyusuf, Plt Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai Irwan Suaib, serta Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP H Abd Rahim serta jajarannya di ruang data Polres Sinjai.
Terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengatakan program tilang Elektronik ini berlaku nasional dan diterapkan di 12 Provinsi atau 12 Polda di Indonesia, salah satunya Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
BACA JUGA: Pemkab Sinjai Libatkan Peran Anak dalam Pembangunan Daerah
ETLE ini, ungkap Iwan sebagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan sesuai tekad Kapolri menuju Polri yang presisi, tegas dan transparan.
“Jadi ini merupakan prioritas beliau (Kapolri) yang diadakan di 12 provinsi dan alhamdulillah untuk Sulsel salah satu termasuk 12 provinsi ditunjuk oleh bapak Kapolri”, ucap Iwan yang ditemui usai mengikuti Launching tersebut. (Tim)