Dinkes Dorong Desa di Sinjai Bentuk Perdes Ibu Hamil Melahirkan di Puskesmas

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah desa diminta membuat peraturan yang menyatakan penanganan ibu melahirkan wajib dilakukan oleh petugas medis di Puskesmas.

Hal ini lah yang akan dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai yang diharapkan dapat menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Bumi Panrita Kitta.

Dalam waktu dekat ini, Dinkes Kabupaten Sinjai akan menginisiasi pembentukan Peraturan Desa (Perdes) mengenai persalinan.

Baca Juga: Dinkes Sinjai: Kasus Kematian Bayi Baru Lahir di Sinjai Menurun

Dalam perdes tersebut, nantinya ibu hamil yang hendak melahirkan harus melakukan persalinan di puskesmas atau rumah sakit.

“Insha Allah, Senin mendatang kami akan inisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Bappeda untuk mengeluarkan Perdes tentang kewajiban melahirkan di Puskesmas,” ujarnya Kadinkes Sinjai, dr Andi Suryanto Asapa, Kamis (30/1/2020)

Menurut, dr. Dedet sapaan Andi Suryanto Asapa, pembentukan Perdes terkait hal itu memang perlu untuk didorong, agar kedepan angka kematian bayi, dan ibu bisa ditekan. Apalagi saat ini di Sinjai sudah ada satu desa yang menerapkan Perdes tersebut.

“Ini harus kita lakukan kedepan. Karena memang kewenangan desa yang kami akan angkat sehingga tujuannya supaya ibu hamil itu betul-betul diperiksa jadi kalau dia resiko tinggi kami sudah antisipasi memang,” jelasnya.

Baca Juga: Kedapatan Menyimpan Video Porno di Hpnya, Murid SD Ini Mengaku Hanya Dikirimkan

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sinjai, angka kematian ibu dan bayi terus mengalami penurunan setiap tahunnya.

Pada tahun 2018 angka kematian Neonatus (bayi baru lahir) tercatat 12 kasus, dan tahun 2019 lalu turun sebanyak 5 kasus atau hanya terdapat 7 kasus. (Adv)

Editor/Bahar