Disdik Sinjai Larang Penamatan dan Perpisahan Siswa Digelar Diluar Daerah

KABARSINJAI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sinjai terkait kegiatan penamatan dan perpisahan siswa.

Imbauan itu tertuang dalam Surat imbauan nomor 000/04.1756/Disdik yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib itu ditujukan kepada satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Sinjai.

Dalam surat tersebut, Disdik Sinjai tak memperkenankan acara penamatan dilaksanakan di luar daerah baik tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta, Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Di bawah ini merupakan isi surat imbauan tersebut:

Sehubungan dengan keadaan cuaca yang sangat ekstrim dan tidak menentu beberapa waktu terakhir di Seluruh Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka dengan ini dihimbau kepada Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan Darma Wisata dalam rangka Penamatan Siswa Tidak diperkenankan berada di luar wilayah Kabupaten Sinjai;
  2. Kegiatan Darma Wisata hanya diperbolehkan di dalam wilayah Kabupaten Sinjai dengan tetap memperhatikan kelayakan kendaraan yang digunakan, atas sepengetahuan orang tua siswa serta mengutamakan keselamatan dan keamanan Para Peserta Didik;

  3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Bidang Satuan Pendidikan masing-masing.

Kadisdik Sinjai, Irwan Suaib membenarkan imbauan tersebut. Ia menegaskan untuk sementara penamatan yang digelar diluar Kabupaten Sinjai tidak diperkenankan.

“Khusus untuk studi rekreasi penamatan TK/PAUD, SD dan SMP, untuk keluar daerah belum kami izinkan,” singkatnya, Jumat (24/5/2024). (*)