Disdukcapil Sinjai Gencar Sosialisasikan Perpres No. 96/2018 ke Masyarakat, Ini Tujuannya

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan terkait pengurusan Kartu Keluarga  (KK), e-KTP dan Akta Lahir.

Kebijakan ini guna  mempermudah masyarakat dalam pengurusan kartu identitas diri.

Bahkan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dimana yang diteken 18 Oktober 2018 itu merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Dalam aturan baru itu disebutkan, pembuatan e-KTP baru sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK.

Lihat juga: Dijemput Bupati, Jamaah Haji Sinjai Tiba di Tanah Air 20 Agustus Mendatang

Khusus untuk hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dukcapil) Kabupaten Sinjai sementara melakukan pemberitahuan melalui Sosialisasi ke 80 Desa/keluarahan Se Kabupaten Sinjai, mengenai pemberlakukan Pepres No. 96 Tahun 2018 tersebut.

“Pengurusan kartu identitas lain yang juga tidak membutuhkan surat keterangan RT dan RW adalah pembuatan KK baru dan perubahan KK”, Ungkap Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Disdukcapil Sinjai, Fahri. S. Kom, Jumat (09/08) siang.

Termasuk kata dia, Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian juga tak lagi butuh surat keterangan RT dan RW, kelurahan maupun kecamatan.

“Sekarang masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat”, Pungkasnya. (**)

Editor / Bahar