KABARSINJAI.COM, Sinjai – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sinjai menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun 2019 untuk dijadikan Perda.
Persetujuan ini diperoleh dari rapat Paripurna yang digelar secara terbuka untuk umum di Ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai, Rabu (18/09/19) malam.
Hal ini juga ditandai dengan Penandatanganan nota kesepahaman persetujuan bersama tentang penganggaran kegiatan tahun jama oleh Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar bersama Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista.
Turut hadir Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, Forkopimda, anggota DPRD, para Asisten, staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista mengungkapkan agar para kepala Perangkat daerah berserta jajarannya harus segera menyiapkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran tahun 2019.
Lihat juga: 500 Anggota BPD Terpilih Mengucapkan Sumpah/Janji di Pendopo Rujab Sinjai
Berkaitan dengan hal tersebut, Andi Seto juga mengingatkan seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf wajib bertanggungjawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan baik secara fisik maupun keuangannya.
Ini semua agar tidak satupun program dan kegiatan yang telah direncanakan menyimpang, dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang belaku.
“Bila terdapat kemungkinan masalah saya minta untuk segera dikomunikasikan dan dikonsultasikan secara terbuka kepada pimpinan sehingga kita dapat mencari dan menemukan solusi terbaik”, ujarnya.
Bupati mengharapkan dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2019, peran dan fungsi DPRD dalam pengawasan APBD dapat dijalankan dengan baik.
Sementara Keputusan bersama DPRD dan Bupati Sinjai yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Mannan, menyebutkan APBD 2019 dari segi pendapatan meningkat dari Rp1,123 triliun lebih meningkat menjadi Rp1,139 triliun lebih atau lebih besar Rp16 miliar lebih.
Lihat juga: Ini Harapan Ketua DPRD Sinjai Kepada 500 Anggota BPD Terpilih
Sedangkan untuk belanja daerah berkurang dari Rp1,34 triliun menjadi Rp1,27 triliun lebih atau berkurang sebesar Rp77 miliar lebih, defisit setelah perubahan Rp130 miliar lebih.
Pembiayaan daerah berupa penerimaan sebesar Rp1,348 triliun lebih, semula Rp228 miliar lebih menjadi Rp133 miliar atau berkurang Rp94 miliar. Untuk pengeluaran sebanyak Rp3 miliar lebih.
Rapat Paripurna ini kemudian dilanjutkan penyampaian 10 Ranperda dari Pemkab Sinjai ke DPRD untuk dibajas bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sinjai. (Adi)
Editor / Bahar