Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Taiyyeb : Ini Tidak Wajar, Seperti Ada Tendensi

Kabarsinjai.com – Kasus kesalahan pembayaran gaji terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggap bermasalah di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terdakwa Taiyyeb A Mappsere dituntut dengan empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Makassar. Senin, (21/08) setelah dinyatakan terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 JO pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubhan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 64 ayat 1.

Kitab UU Hukum pidana dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana tehadap Taiyyeb A. Mappasere pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka pidana kurungan selama 6 tahun.

Penasehat hukum Ahmad Marsuki menilai bahwa, tuntutan yang diberikan oleh jaksa itu tidak logis pasalnya kasus tersebut bersifat administrasi dan adanya kerugian negara dalam kebijakan itu murni bahwa bukan merupakan perbuatan yang disengaja dilakukan oleh terdakwa.

Padahal terdakwa melakukan pembayaran gaji terhadap PNS yang bermasalah tersebut berdasar karena, tidak adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap PNS yang bermasalah tersebut sehingga, tidak ada perintah tertulis dari atasan atau Bupati Sinjai untuk memberhentikan gaji PNS tersebut.

“Kami melihat bahwa tuntutan oleh jaksa empat tahun itu merupakan langka putusan yang tendensius, dan tidak logis dianggap bahwa dalam kasus ini sebelumnya pihak jaksa sudah mengetahui bahwa dalam proses pembayaran gaji terhadap PNS yang bermasalah itu bukan dilakukan dengan sengaja, untuk melawan hukum bahkan jaksa terkesan dalam tuntutannya ada tekanan pribadi”, ungkap Marsuki.

Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis hukum Sulawesi Selatan Salahuddin, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai agar kembali memproses kasus pembayaran gaji tersebut. Karena menurutnya, selain Muhlis Isma dan Taiyyeb Mappasere masih banyak yang ikut serta melakukan pembayaran gaji terhadap PNS yang bermasalah di Sinjai.

“Sebelumnya bahwa kasus tersebut berjalan lama namun dalam kasus tersebut begitu banyak pejabat di Sinjai yang terlibat yang ikut membayarkan gaji PNS yang bermasalah tersebut, hanya saja kejaksaan dengan alasan menunggu hasil persidangan sehingga pejabat lainnya yang terlibat ikut membayarkan gaji bagi PNS yang bermasalah hingga saat ini belum pernah disentuh”, Kuncinya.

Diketahui dalam kasus tersebut, sebelumnya jaksa telah menersangkakan tiga orang yakni Muhlis Isma dan Akmal namun dalam proses hukum yang begitu panjang hanya dua yang dijadikan terdakwa oleh Jaksa yakni Muhlis Isma dan Taiyyeb Mappasere selaku kuasa pengguna anggaran karena telah membayarkan gaji PNS yang sudah ingkra putusannya karena kasus korupsi.

Editor   : A. Mirza.