KABARSINJAI.COM, Jakarta, – Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Muh Irfan (33), diberi sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), rabu (30/1/2019)
Irfan disidang DKPP setelah sebelumnya, dilaporkan oleh Direktur LBH Sinjai Bersatu, Ahmad Mardzuki, terkait pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 lalu.
Dalam laporannya ke Polres Sinjai dan ke DKPP Sulsel, Irfan diduga melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Sinjai 2018 lalu saat masih menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur.
Baca Juga: Dua Hari di Sinjai, Tim Kabupaten Sehat SulSel Lakukan Verifikasi
Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat tiga poin penting yang dituntutkan kepada Irfan.
Pertama, irfan diduga menghilangkan formulir model DA (berita acara perekapan di tingkat kecamatan) saat Kecamatan Sinjai Timur melakukan rekap suara hasil perolehan suara Pilkada di KPU Sinjai.
Irfan juga dilaporkan atas dugaan memalsukan tanda tangan pemilik Toko Bersinar yang beralamat di Kecamatan Sinjai Timur, Muh Aris saat mengadakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati Sinjai April 2018 lalu.
Dugaan ketiga adalah adanya pemalsuan tanda tangan LPj dana APK kepada PPS di dua desa yakni Desa Biroro dan Desa Kampala di Kecamatan Sinjai Timur. Irfan diduga oleh pelapor Ahmad Marzuki melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua PPS Biroro dan Kampala, yakni Mukhlis dan Tasbi.
Baca Juga: Tiga Daerah di Sulsel Terima Data Satelit Penginderaan Jauh dari LAPAN, Sinjai Salah Satunya
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (30/1/2019) di DKPP pusat Muh Irfan terbukti telah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilukada di Sinjai tahun 2018.
Sesuai dengan gugatan pelapor Ahmad Marzuki dan Hakim membacakan putusan perkara nomor 264/DKPP-PKE-VII/2018 menerima gugatan secara keseluruhan dan memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai komisioner KPU Sinjai kepada saudara Muh Irfan.
Menurut penggugat Ahmad Marzuki mengatakan bahwa pihak DKPP sudah melakukan hal benar dan merupakan motivasi untuk melahirkan komisioner KPUD Sinjai yang sehat. (**BB)
Editor/Irawan