DKPP Jatuhi Sanksi Ketua dan Anggota Bawaslu

KABARSINJAI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu yang dibacakan pada sidang putusan untuk satu perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Teradu I hingga V meliputi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono dalam perkara nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Sanksi Peringatan diberikan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua sekaligus Anggota, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Herywn J.H. Malonda, Teradu IV Puadi, dan Teradu V Lolly Suhenty yang merupakan Anggota Bawaslu,” ujar Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat menjalankan sidang.

Keputusan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang tertanggal 17 Juli 2023, yang menghasilkan kekosongan posisi di Bawaslu Provinsi tersebut.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyatakan, “Masa jabatan Bawaslu periode 2018-2023 berakhir pada 16 Juli 2023.

Oleh karena itu, Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah berakhir masa jabatannya secara hukum kehilangan hak dan kewajiban.”

Selain itu, para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf e, huruf f, dan huruf i dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya terkait keterwakilan perempuan dalam proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

Para Teradu dianggap salah dalam menginterpretasikan Pasal 92 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyangkut pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan pada proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, seperti yang diungkapkan oleh Tio. (Poskota)