DLHK Sinjai: Izin Pertambangan Kini Ditangani Pemerintah Pusat

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai mengungkapkan pasca terbitnya undang-undang cipta kerja, terkait dengan perizinan pertambangan saat ini diambil alih oleh pemerintah pusat.

Demikian diungkapkan Kepala DLHK Sinjai Ramlan Hamid saat ditemui diruang kerjanya. Senin, (06/09/2021)

“Jadi perizinan administrasi dan semacamnya itu pengawasannya adalah kewenangan Kementerian ESDM, pemerintah daerah selama ini kalau ada masyarakat yang mau menyampaikan usulan pengelolaan tambang, di tempat-tempat tertentu itu menyampaikan permohonan arahan ke pemerintah daerah melalui DLHK,” ujarnya.

Setelah usulan mereka masuk di DLHK, pihaknya langsung menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan terkait aturan-aturan yang ada.

BACA JUGA: Lakalantas di Sinjai Barat Meregang Nyawa Seorang Pemuda

“Berdasarkan aturan undang-undang yang menjadi kewenangan segala aspek rekomendasi dan semacamnya itu dari Kementerian. Pemerintah daerah hanya memberi arahan untuk pengusulan administrasi kegiatan mereka yang mau lakukan,” kata Ramlan.

Oleh sebab itu, Ramlan berharap kepada seluruh masyarakat Sinjai, jika hendak berusaha khususnya di pertambangan mau berusaha mengambil material, baik batu pasir dan semacamnya, agar datang ke kantor menyampaikan permohonan untuk pengeloaan.

BACA JUGA: Gencarkan Vaksinasi, Bupati ASA Apresiasi Upaya TNI-Polri

“Nanti disini diberi pengarahan, terkait pengurusan apa yang harus dilengkapi itu secara aturan undang-undang kita siapkan disini nanti kita fasilitasi yang seperti itu,” imbuhnya. (Adv)