KABARSINJAI.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai yakin bahwa target retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan tahun 2018 dapat tercapai 100 persen.
“Insya Allah retribusi persampahan yang ditargetkan sebesar 120 juta tahun ini bisa kita capai”, Ungkap Kepala DLHK Sinjai, Arifuddin, Jumat (5/10/18).
Keyakinan untuk mencapai target tersebut juga berdasarkan realisasi yang telah dicapai pada tahun 2017 lalu, dimana dari target awal Rp 90 juta akhirnya dapat dicapai hingga Rp 138 juta atau mencapai realisasi 154 persen.
“Tahun lalu targetnya justru melewati dan harapan kita tahun ini juga 100%, meskipun ada kenaikan target dibandingkan tahun lalu”, ujarnya.
Untuk mencapai target ini kata Arifuddin, pihaknya menambah petugas satgas kebersihan dari 203 orang menjadi 210 orang yang akan menangani sampah.
Baca juga ;
- Tim Medis Dinkes Sinjai Intens Bantu Penanganan Korban Gempa dan Tsunami Sulteng
- Gerak Cepat Bupati Sinjai ‘Jemput Bola’ ke Pusat
“Kami sudah lakukan pendataan wajib retribusi sampah, ada sekitar 2.375 Rumah Tangga di Kota Sinjai dan untuk mengoptimalkan penagihan kami lakukan penagihan secara langsung atau door to door,” tambahnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, besarnya retribusi untuk Rumah Tangga Rp 2.500 perbulan.
khusus warung kecil Rp 3.500/bulan, pasar, pertokoan, rumah makan, tukang jahit, hotel, bengkel, salon, tukang jahit perkantoran dan sekolah dikenakan tarif retribusi Rp 5.000/bulan, dan indutri/pabrik Rp. 25 ribu/bulan.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, namun membuang sampah pada tempatnya. Juga diharapkan agar masyarakat memisahkan sampah berdasar jenis untuk mempercepat dan mempermudah pengolahan sampah. (Aand/clk)
Editor / Riswan