Kabarsinjai.com – Tim Unit Resmob Polres Sinjai yang dipimpin oleh kanit Resmob Ipda Bondan Wicaksono, telah melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pencurian kabel lampu jalan di kompleks Bulo-Bulo Timur, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sabtu, (09/09) malam.
Penangkapan keempat pelaku yang masing-masing bernama Kahar bin Karim (23), Saeni bin Dg Panda (16), Arfa binti Rabiah (17), dan Anas bin Syamsudin (13), tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi dengan nomor LP/201/VIII/2017/SPKT Tgl 31 Agustus 2017, dan LP/206/XI/2017/SPKT Tgl 3 September 2017.
Mereka menjadi incaran petugas setelah sebelumnya melakukan aksinya di Jalan Persatuan Raya di samping Rujab Bupati, Jalan Persatuan Raya di depan Wisma Hawai Kab. Sinjai, Gedung pertemuan Kab Sinjai, Jalan Agus Salim Kab Sinjai, Jalan Sam Ratulangi Kab Sinjai, dan Kantor Sinjai TV.
Kanit Bondan Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan bermula saat Unit resmob Polres Sinjai, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kompleks Bulo-Bulo Timur.
“Keberadaan pelaku telah kami ketahui atas laporan warga, dan sekitar pukul 23.00 wita kami langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku dan kemudian pelaku berhasil ditangkap”, ungkapnya.
Kemudian dikatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dibawa untuk diinterogasi serta pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti namun pada saat diperjalanan pelaku Kahar bin Karim (23), berusaha melawan petugas serta berusaha merampas senjata api milik petugas.
“Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada kedua betisnya, karena tembakan peringatan sudah diberika sebanyak tiga kali namun tersangka tidak mengindahkannya”, tambahnya.
Terpisah Kasat reskrim polres Sinjai AKP Sardan dikonfirmasi (10/9) membenarkan, bahwa ke empat orang pelaku Curat berhasil di ringkus.
“Saat ini Ke empat Pelaku Sudah diamankan di Mapolres Sinjai bersama Barang bukti berupa Kabel genset, Kabel lampu jalan, dan 1 buah gergaji, Untuk di proses lebih lanjut”, bebernya. (*)
Editor : A. Mirza.