KABARSINJAI.COM, Sinjai – Pansus III DPRD Kabupaten Bone melakukan sharing pendapat terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai sejak tahun 2013 lalu.
Sharing pendapat terkait perda tersebut bertempat di ruang rapat DPRD Sinjai, Jumat (25/01).
Baca Juga: Ketua DPRD Apresiasi Penyelenggaraan Liga Sinjai 2019
Ketua Pansus III DPRD Bone, H. Amin menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Bone sedang merancang Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dan untuk memperdalam pemahaman terkait Ranperda tersebut DPRD Bone memilih Sinjai yang telah terlebih dahulu menerapkan Perdayang serupa.
“Jadi sebenarnya ada dua Kabupaten di SulSel yang telah membuat Perda yang serupa yakni Wajo dan Sinjai, namun menurut kami yang lebih relevan dengan upaya yang sedang kami lakukan adalah Perda yang dimiliki Sinjai, yang memang mengkhususkan bantuan hukum ini bagi masyarakat miskin”, Jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi, yang menerima rombongan Pansus III DPRD Bone ini berharap agar menemukan solusi dan jawaban atas upaya pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.
“Tentunya kita berbangga dan berharap semoga apa yang kita jelaskan mampu membantu Pemerintah dan pihak DPRD Bone dalam upaya pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu”, Pungkasnya.
Baca Juga: Ini Kata Ketua DPRD Sinjai Tentang Millenial’s Road Safety Festival
Perda tentang bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu ini telah di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten Sinjai bersama DPRD sejak Tahun 2013 lalu.
Dalam sharing pendapat terkait perda tersebut juga turut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, Andi Zainal Iskandar dan Kabag Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Sinjai, Lukman Dahlan. (*)
Editor / Andis