DPRD dan Pemkab Sinjai Setuju 3 Ranperda Menjadi Perda, Berikut Daftarnya

KABARSINJAI – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kini telah mendapat persetujuan antara DPRD dan Pemkab Sinjai melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa (08/10/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai

Ketiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda, yakni tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045. Serta, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sinjai.

Persetujuan  tiga Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dirangkaikan dengan serah terima draft ranperda oleh Plh Ketua DPRD Sinjai Sabir kepada Penjabat (Pj) Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa, .

Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa dalam sambutannya mengemukakan penetapan Ranperda menjadi Perda ini merupakan hasil kerja maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD dan Pemkab Sinjai.

Harapan untuk menghasilkan perda yang berkualitas, telah dibuktikan dengan pembahasan pada tingkat Pansus dan paripurna terhadap keseluruhan substansi materi perda dan kemudian dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini tentunya diharapkan agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat memenuhi keseluruhan aspek, kerangka, ragam bahasa dan teknis penulisan dengan memperhatikan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Sebagai kepala daerah, saya bersyukur bahwa kita semua telah bersinergi dalam membentuk produk hukum daerah sebagai upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah,” ucapnya.

Dengan lahirnya Perda ini, kata Pj Bupati Sinjai akan memberikan legitimasi terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti peraturan pelaksanaan yang telah diamanatkan dalam materi perda tersebut agar Perda tersebut bisa diterapkan,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Sinjai juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya yang sangat baik dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda.

Termasuk tim penyusun dan pembahas Pemkab dan para pimpinan perangkat daerah bersama seluruh jajaran, pihak akademisi serta para pihak yang telah bekerja untuk menghasilkan Ranperda yang baru saja ditetapkan bersama menjadi Perda.

Sementara itu, Plh Ketua DPRD Sinjai Sabir dalam mengemukakan rapat paripurna ini menjadi rangkaian terakhir pembahasan Ranperda. “Semoga pada sejumlah kebijakan ini dapat menjadi dasar regulasi yang efektif dalam memberikan arah pedoman pembangunan daerah serta penyelenggaraan fungsi pemerintahan kedepan,” demikian kata Sabir menutup rapat paripurna DPRD Sinjai. (adv)