DPRD Sahkan 13 Ranperda Menjadi Perda

Kabarsinjai.com – Setelah dilakukan proses pembahasan beberapa hari lamanya, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, resmi menetapkan tiga belas (13) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai tahun 2017.

Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan kembali tiga belas Perda yang diserahkan oleh pimpinan sidang paripurna dalam hal ini Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar kepada Wakil Bupati Sinjai H. A. Fajar Yanwar yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai. Rabu (23/08).

Wakil Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar yang hadir mewakili Bupati Sinjai mengatakan, bahwa dengan lahirnya Peraturan daerah (Perda) baru menjadi pertanda kuatnya kebersamaan, keharmonisan antara pemda Sinjai dan DPRD sebagai mitra dalam perencanaan, perumusan serta penetapan kebijakan publik.

“Tugas kita selanjutnya adalah melanjutkan apa yang telah ditetapkan pada hari ini dan diimplementasikan secara baik dan benar”,katanya.

Lebih lanjut Wakil Bupati berharap agar, seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan perda-perda tersebut, dan jika membutuhkan pelaksanaan berupa peraturan kepala daerah, agar semua pihak yang berkepentingan atau yang memiliki relasi/hubungan tugas dengan materi tersebut kiranya duduk bersama merumuskan draft peraturan Bupatinya.

Sementara itu Ketua DPRD Sinjai dalam kata pengantarnya berharap agar, ke tiga belas perda tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga bisa diimplementasikan secara maksimal dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga masyarakat dapat menerima dengan baik tanpa merasa terbebani”, harapnya.

Diketahui tiga belas Ranperda yang diserahkan dan ditetapkan pada hari ini,  dua belas (12) merupakan Ranperda perubahan dari perda sebelumnya merupakan tindaklanjut keputusan Menteri Dalam Negeri terkait dengan adanya pembatalan pasal dalam perda sebelumnya dan satu (1) Ranperda hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD sebagai payung hukum bagi peraturan Bupati yang dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Rapat paripurna DPRD dalam rangka penyerahan kembali tiga belas ranperda tersebut juga dihadiri Anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), para Asisten Setdakab Sinjai, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh masyarakat, LSM serta insan pers.

 

Editor   : A. Mirza.