DPRD Serahkan 7 Ranperda ke Pemkab Sinjai, Ada Pajak Sarang Burung Walet

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan kembali 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (27/12/2021)

Ketujuh Ranperda yang dimaksud yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Retribusi Bangunan Gedung, Pajak Sarang Burung Walet.

Selanjutnya, Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, Penanggulangan Kemiskinan, serta Perencanaan, Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Aset Desa untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang.

Baca juga: Baruga Pertemuan Kantor Desa Bonto Salama Terbakar, ini Penyebabnya

Penyerahan ke tujuh Ranperda tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin kepada Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) disaksikan para Anggota DPRD Sinjai serta melalui Vidcon Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna ini menjadi rangkaian agenda terakhir terhadap Ranperda yang diserahkan kepada DPRD yang dimana sebelumnya telah dilaksanakan berbagai tahapan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Terkhusus Ranperda tentang APBD telah dilakukan tahapan-tahapan pembahasan. pelaksanaan pembahasan tersebut bukan hanya untuk memenuhi prosedur belaka, namun yang lebih penting, hal tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan ide, gagasan serta argumentasi dalam menciptakan rumusan APBD yang ideal dalam menghadapi tantangan serta dinamika pemerintahan yang semakin kompleks ditengah berbagai kendala” ungkapnya.

Begitupun terhadap enam Ranperda lainnya juga telah dilaksanakan berbagai tahapan pembahasan. olehnya itu, ia berharap sejumlah kebijakan ini dapat menjadi dasar regulasi yang efektif dalam memberikan solusi terhadap permasalahan di masyarakat serta dalam menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih baik.

Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan selesainya tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2022, dengan demikian para Kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta jajarannya diminta untuk segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ditahun anggaran 2022.

Baca juga: Belum Memenuhi Target, Bupati ASA Instruksikan Percepatan Vaksinasi 3 Kecamatan

“Saya perlu mengingatkan kembali agar seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf wajib bertanggungjawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan baik secara fisik maupun keuangannya,” ucapnya.

Ia juga mengharapkan peran dan fungsi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan APBD ini dapat dijalankan dengan baik.

Turut hadir, Sekda Drs. Akbar, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sinjai. (Nita)