DPRD Sinjai Akan Tindak Lanjuti Aspirasi Bantuan Ayam yang Dinilai Merugikan Peternak

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Komisi II DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bantuan ternak ayam yang dianggap merugikan masyarakat peternak di ruang Rapat DPRD Sinjai, Jumat (11/1/2019).

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II, Abd. Salam Dg Bali, dan dihadiri Anggota Komisi II DPRD Sinjai, pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sinjai, Asosiasi peternak, dan perwakilan peternak Ayam.

Baca Juga: Bupati Sinjai Dijadwalkan Akan Menerima Piala Adipura di Jakarta

Kepala DPKH Sinjai, yang diwakili Kepala Bidang Produksi dan Pengolahan Hasil Peternakan DPKH Sinjai, Budiman, mengatakan bahwa bantuan ternak ayam yang menjadi polemik diantara peternak dan rekanan (pihak ketiga) merupakan kegiatan kementerian Sosial melalui program yang diberi nama “program bekerja” di tahun 2018.

Program bekerja tersebut menyiapkan sebanyak dua Juta ekor Day Old Chicken (DOC) di seluruh Indonesia. Khusus Sulawesi Selatan mendapat bagian 800 ribu ekor DOC.

” Jadi perlu saya tegaskan bahwa DPKH Sinjai hanya memfasilitasi karena yang mengerjakan program ini adalah rekanan. Makanya rekanan yang meminta rekomendasi ke kami,” kata Budiman.

Sementara itu, M. Ammar Nur Ketua Asosiasi Peternak menuturkan pengadaan DOC yang dibawa ke Sinjai merupakan gabungan antara DOC dari BPP Maros dan Sinjai.

Dalam program ini, Ammar mengaku tidak pernah meminta atau mengajak masyarakat untuk ikut di program ini.

Baca Juga: Selamat, pemkab Sinjai Raih Penghargaan Adipura

” Jumlah DOC yang masuk ke Sinjai kurang lebih 60 Ribu ekor yang dibagi kebeberapa peternak,” pungkasnya.

Bantuan program bekerja ini, pihak rekanan melalui Asosiasi peternak memberikan kemudahan bagi peternak untuk memelihara ayam dengan harga beli DOC Rp. 10 ribu per ekor, dan parahnya setelah panen, rekanan hanya menawarkan dengan harga Rp. 17 ribu per ekor.

Hal itu dinilai sangat merugikan peternak seperti yang diungkapkan oleh Nurjannah, Salah satu penerima bantuan program tersebut.

” Saya sangat dirugikan karena vaksin dan pakan kami yang tanggung sementara DOC juga dibayar. Kalau dihitung biaya pemeliharaan ayam tersebut hanya Rp. 7 ribu per ekor, belum lagi yang mati juga ditanggung oleh kami. Makanya kami sampaikan ini ke DPRD Sinjai,” pungkasnya.
” Kalau lebih banyak ayam yang mati dari pada yang hidup berarti kita harus membayar 10.000 per ekornya di kali banyak itu artinya kita tidak mendapat untung malahan kita rugi banyak karena setiap ayam yang sudah di vaksin pasti keesokan harinya ayam tersebut mati dan itu jumlah yang sangat banyak” jelasnya.

Ia berharap agar DPRD Sinjai dapat menfasilitasi apa yang menjadi keresahan peternak penerima bantuan ini.

” Kami berharap ayam yang telah dipanen segera dibayarkan dan ayam yang mati sebelum dipanen tidak menjadi tanggungan kami,” harap Nurjannah.

Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Sinjai

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II, Abd. Salam Dg Bali mengungkapkan, akan menindaklanjuti aspirasi terkait bantuan ternak ayam yang dianggap merugikan masyarakat peternak hingga ke Tingkat Kementerian.

Hal ini menurutnya perlu dilakukan sebab MoU terkait bantuan ayam antara rekanan, Asosiasi peternak dan peternak ayam tidak ada sama sekali. Tujuannya agar bantuan yang dikalim merugikan masyarakat ini dapat segera terselesaikan.

” Kita akan liat dulu seperti apa di pokok permasalan ini karena tidak ada MoU yang mengikat, disisi lain peternak memang dirugikan. Kami tidak mau ini terjadi ke masyarakat kita sedangkan tujuan program ini mensejahterakan masyarakat,” tutup Abd. Salam dg Bali.
(Adi)

Editor/Bahar