DPRD Sulsel Rekomendasikan Gubernur Tinjau Ulang SK Tuan Rumah Bersama Porprov

KABARSINJAI.COM, MAKASSAR, – Menyikapi polemik SK tuan rumah bersama Sinjai dan Bulukumba Pekan Olahraga Daerah (Porprov) DPRD Provinsi Sulsel menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (18/10/2018).

Komisi E DPRD Sulsel melakukan RDP dengan sejumlah KONI Sulsel, pengurus KONI Kab/Kota, serta Pemprov Sulsel dan menghasilkan beberapa poin penting.

Baca Juga: Soal Kisruh Tuan Rumah Porprov 2022. AMP Desak KONI dan Pemda Sinjai Ajukan Gugatan ke PTUN

Pertama, Komisi E DPRD Sulsel merekomendasikan Gubernur Sulsel untuk meninjau ulang SK penetapan tuan rumah bersama Porprov XVII, antara Sinjai dan Bulukumba.

Kedua, merekomendasikan kepada Gubernur Sulsel agar Kabupaten Sinjai ditetapkan sebagai tuan rumah tunggal pada penyelenggaraan Porprov XVII tahun 2022. Berdasarkan hasil rapat anggota KONI Sulsel.

“Mengenai penetapan tuan rumah Porprov ini, harus berdasarkan hasil rapat anggota KONI Sulsel. Kami hanya merekomendasikan kepada Gubernur Sulsel,” jelas Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum I KONI Sulsel, Ambas Syam menegaskan, pihaknya hanya merekomendasikan satu kabupaten saja kepada Gubernur Sulsel untuk ditetapkan sebagai tuan rumah Porprov XVII.

“Kami hanya merekomendasikan Kabupaten Sinjai setelah mendapatkan dukungan suara terbanyak pada rapat anggota KONI Sulsel,” tuturnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD KNPI Sinjai Sebut SK Tuan Rumah Bersama Porprov 2022 Cederai Budaya Bugis Makassar

Adapun Kabag Perundang-undangan Pemprov Sulsel, Taufan berujar, bahwa SK Gubernur Sulsel yang terbit tersebut tidak melalui biro hukum Pemprov Sulsel.

Sebelumnya, SK tuan rumah bersama Sinjai dan Sulukumba menuai beragam sorotan karena dianggap tidak sesuai denga hasil Rapat Anggota Tahunan KONI Sulsel terkait penentuan tuan rumah Porprov XVII. (*)

Editor/Irawan.