KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Sinjai, telah melakukan pemetaan lahan sawah produktif yang wajib dilindungi di Dua Kecamatan.
Kedua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sinjai Timur pada tahun 2018 dan tahun ini di Kecamatan Sinjai Tengah.
Kepala DTPHP Sinjai, Ir Hj Marwatiah mengatakan, pemetaan lahan produktif itu dikerjasamakan dengan Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional (Lapan) Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Pare-Pare merupakan implementasi dari Undang-undang 41 tahun 2009 serta Perda 13 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan bekelanjutan.
Baca Juga: Awal Musim Kemarau, Petani di Sinjai Diminta Aktif Laporkan Serangan Hama
“Jadi target lahan produktif yang akan kita lindungi dengan kerjasama ini sebanyak 13.500 hektar, mudah-mudahan tahun depan ada lagi pemetaan untuk mencukupi target kita,” ungkap Marwatiah saat memimpin apel Gabungan Lingkup Pemkab Sinjai di Halaman Kantor Bupati Sinjai di Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Senin (12/08/2019) pagi.
Lebih lanjut dikatakan, pemetaan lahan sawah produktif ini dilakukan untuk melindungi produksi beras yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan di Sinjai.
Jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan pengalihan fungsi lahan, Marwatiah menegaskan akan selektif untuk memberikan rekomendasi agar lahan pangan produktif tetap terjaga.
Baca Juga: Tadinya Desa Bontotengnga Optimis Juarai Lomba Desa Tingkat Provinsi, Tapi Tuhan Berkata Lain
“Ini memang yang harus kita lindungi, kecuali lahan yang tidak produktif baru kita kasih rekomendasi pengalihan fungsi lahan,” jelasnya.
Dikatakan, total jumlah lahan sawah produktif di Sinjai yang tersebar di delapan kecamatan adalah sebanyak 16 ribu hektar. (Adi)
Editor/Bahar