KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Aparat kepolisian resor (Polres) Sinjai melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Sinjai.
Sebanyak dua terduga pelaku diamankan dalam kasus Curanmor ini, diantaranya AS (17) dan RA (15). Keduanya merupakan remaja di bawah umur yang berdomisili di Mannanti Kecamatan Tellulimpoe dan Bongki Sinjai Utara.
“Terduga diringkus pada Minggu 21 November 2021 malam sekira pukul 21:00 Wita setelah melakukan aksinya tiga hari lalu pada tanggal 19 November 2021 dan berdasarkan laporan dibulan oktober,” ungkap Kasat Reskrim Sinjai, Ipda Abustam kepada awak media, Senin (22/11/2021)
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Dua titik diantaranya di Perumahan BTN Lappa Mas 1 dan Perumahan BTN Lappa Mas 3 di Jalan Halim Perdanakusuma Sinjai, Lappa, Sinjai Utara.
BACA JUGA: Vokalis Padi Reborn Ajak Warga Sinjai Bayar Pajak Pakai QRIS
Barang bukti yang berhasil diamankan empat unit sepeda motor, masing-masing merek Yamaha Mio Z warna merah dan hitam, Yamaha Mio Sporty warna Putih dan Yamaha MX King warna Biru.
“Empat yang kita amankan termasuk MX King yang digunakan kedua terduga pelaku Curanmor,” jelasnya.
Kini keduanya kata Abustam sedang menjalani pemeriksaan berlanjut, sebab disinyalir masih ada titik atau lokasi lain tempat keduanya melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Guru PAUD Tingkatkan SDM-nya Lewat Workshop
Dikatakan penangkapan kedua tersangka yang dipimpin Kanit Resmob Polres Sinjai, Bripka Kaharuddin AB berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B / 149 / X/ 2021 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 17 oktober 2021, serta Laporan polisi Nomor LP/ B/167/XI/ 2021/ SPKT Res Sinjai, Tanggal 19 November 2021. (Tim)