Dugaan Korupsi ADD Desa Pasi Marannu, Polisi Tersangkakan Kadesnya

Kabarsinjai.Com – Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD ) yang dikelola oleh Desa Pasi Marannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai terus ditingkatkan proses hukumnya oleh Polres Sinjai melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Dalam waktu dekat ini pihak tipikor akan lakukan gelar perkara kasus tersebut di Polda SulSel, Meski untuk sementara tidak dalam proses kasus dugaan korupsi tersebut pihak penyidik belum bisa menyebutnya secara gamblang siapa tersangka dalam kasus ini namun memastikan bahwa status tersangka dalam kasus ini sudah diketahui bahwa dalam penggunaan anggaran ADD itu diduga keras adanya bentuk penyimpangan sehingga kasus ini ditingkatkan prosesnya hingga kegelar perkara

Penggunaan anggaran tahun 2016 dengan besaran pagu anggaran Rp.1,5 Milyar diduga rugikan uang negara sebesar Rp.500 Juta lebih dari beberapa item pejerjaan penyidik menemukan adanya bentuk dugaan penyalah gunaan anggaran disetiap item kegiatan sehingga penggunaan anggaran sebanyak     Rp.1,5 Milyar ini diduga ada temuan yang memiliki pertanggungjawaban fiktif dengan keseluruhan item pekerjaan di desa pasi marannu yang dikelola oleh kadesnya yakni Andi Fajar syarat dengan adanya indikasi perbuatan melanggar hukum sehingga negara dicatat mengalami kerugian sebanyak Rp.500 Juta lebih

“Kami rencana mau gelar perkara terkait kasus ADD di desa Pasi Marannu dan ini sesuai mekanisme penanganan tindak pidana korupsi dan tahapan penyelidikan sudah kami anggap cukup, dan proses selanjutnya tahap penyidikan namun harus melalui gelar perkara dipolda utk meneliti apa yang sdh ditemukan bukti bukti yang sudah dianggap cukup dan siapa tersangkanya” Ungkap Kasat Reskrim Polrea Sinjai AKP. Sardan. (*)

Editor      : Ahmad