KABARSINJAI – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai meringkus enam orang Debt Collector usai beraksi di Jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara pada 14 Mei 2024 lalu.
Enam orang Debt Collector tersebut diamankan usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan, pemerasan ancaman kekerasan dan penipuan terhadap salah seorang Mahasiswa bernama Zulkarnain.
Mereka yang diamankan JM (40), ZA (32), MN (29), MK (28), MW (26), AL (20). Para terduga pelaku berdomisili atau warga Makassar, Maros dan seorang dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Penangkapan 6 Debt Collector berawal dari laporan Zulkarnain dan keluarganya yang menjadi korban dari aksinya. Mereka diduga melakukan pemerasan dan perampasan kendaraan bermotor jenis Honda Beat warna hitam.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, saat melaksanakan Press Release membeberkan kronologi pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pemerasan serta penipuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat Zulkarnain memarkirkan motornya, 6 Debt Collector melakukan pemeriksaan terhadap STNK, nomor rangka dan mesin di aplikasi Hunter, dan ternyata muncul pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut menunggak. Atas dasar itu, motor korban diintai oleh para Debt Collector.
Begitu Zulkarnain kembali dari Kampus untuk mengendarai (mengambil) motornya, pelaku menghadang, tanpa mengenalkan diri dari mana dan menyatakan jika motor Zulkarnain bermasalah. Padahal kata Zulkarnain, motor tersebut dibeli dengan Cash sebesar Rp15 juta.
Agar motornya tidak dibawa oleh Debt Collector, Zulkarnain diminta dengan cara memaksa untuk membayar uang tunai sebesar Rp3 juta. Namun sampai waktu yang ditentukan uang yang diminta tidak ada meski Zulkarnain telah menelpon keluarganya, akhirnya salah seorang Debt Collector merampas kunci motor dari tangan Zulkarnain dan membawa motor Zulkarnain dari TKP.
“Jadi memang memaksa meminta uang tunai, apalagi dengan adanya tekanan dari Debt Collector lain yang meminta agar motor tersebut dibawa saja karena uang yang diminta tidak ada,” ujarnya di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Kamis (16/5/2024).
Pelaku atau Debt Collector diringkus di BTN Tangka Mas, di dua rumah kontrakan yang disewa. Fery menambahkan, pelaku mengaku bekerja di PT Reski Aliansyah Jaya, ini telah melancarkan aksinya selama 3 Minggu di Kabupaten Sinjai dengan modus yang sama, yakni memeras dan melakukan kekerasan.
“Dalam melancarkan aksinya mereka menggunakan Id Card atau tanda pengenal mereka mengaku ada yang bekerja 1 tahun dan ada pula yang 3 tahun tapi tidak ada surat tugasnya,” sambungnya.
Setelah dikembangkan selama 3 Minggu ini, pelaku mengaku telah melakukan aksi dan modus yang sama terhadap 7 warga yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya. Termasuk ke salah satu warga dengan meminta uang Rp1,5 juta dan akhirnya motor tidak jadi dibawa.
“Ada 7 korban lainnya dan satu yang kita ketahui identitasnya atas nama Supriyono, motornya tidak jadi dibawa karena korban memenuhi permintaan uang tunai Rp1,5 juta,” jelasnya.
Atas kelakuannya, 6 Debt Collector dijerat dengan pasal pemerasan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 ayat 1 KUH pidana dan atau pasal 378 KUH pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Selain mengamankan 6 Debt Collector, pihak Satuan Reskrim Polres Sinjai juga mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kontrakan mereka berupa senapan angin beserta 1 box berisi 141 peluru, 6 buah Handphone, 6 buah dompet, 1 buah tombak, 1 buah pisau, 4 anak busur, buku kwitansi, 1 buah tas.
Kemudian 7 lembar uang pecahan Rp 100, 3 lembar uang pecahan Rp50, dan 2 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 3 lembar pecahan Rp10 ribu, 4 buah kunci motor, 6 tanda pengenal, 2 STNK, dan 16 surat pernyataan yang masih kosong, 1 motor Honda Beat, Yamaha Mio, dan Yamaha Fino.
“Kalau senjata tajamnya masih dalam pengembangan apakah pernah dipakai saat melancarkan aksinya atau tidak. Kita masih menunggu dulu hasil pengembangan dari korban lainnya yang dinyatakan sebanyak 7 orang,” kuncinya. (*)