Enam Ranperda Segera Diundangkan, Salah Satunya Perda Pajak Sarang Burung Walet

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Sebanyak enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) akhirnya disetujui untuk menjadi peraturan daerah (Perda) oleh anggota DPRD Sinjai pada rapat paripurna dalam rangka mendengarkan laporan dari tiga pansus terhadap Ranperda di ruang rapat DPRD Sinjai, Senin (22/11/2021)

Enam Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang pajak sarang burung walet, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, Ranperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Ranperda tentang perizinan berbasis risiko, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Serta satu ranperda inisiatif DPRD Sinjai tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfataan dan pendayagunaan aset desa.

“Jadi ada enam Ranperda yang telah disetujui untuk ditindaklanjuti menjadi perda, Lima diantaranya Ranperda Pemkab Sinjai dan satu merupakan inisiatif DPRD Sinjai,” ungkap Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin.

BACA JUGA: Dua Remaja Pelaku Curanmor di Perumahan Lappa Mas Diringkus Polisi

Selanjutnya kata Jamaluddin, sebelum diundangkan keenam Ranperda tersebut kembali akan menjalani harmonisasi terakhir melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sinjai.

“Ranperdanya selanjutnya tinggal diharmonisasi melalui BAPEMPERDA DPRD Sinjai,” sambungnya.

Setelah dilakukan tahapan harmonisasi kedepan, Jamaluddin berharap Pemkab Sinjai segera menyiapkan peraturan Bupati (Perbup) sehingga Perda yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan di Kabupaten Sinjai.

“Saran dari teman-teman anggota DPRD Sinjai diharapkan OPD terkait mempersiapkan diri untuk menindaklanjuti secepatnya terkait Perbupnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Cara IAIM Sinjai Kembangkan Karir Mahasiswanya

Dari hasil laporan pansus II, pajak sarang walet yang sebelumnya diusulkan sebanyak 10 persen dalam Ranperda dari hasil sarang walet, diturunkan menjadi 5 persen.

Kendati demikian finalisasi angka ini masih menunggu hasip harmonisasi dari BAPEMPERDA.

“Kita minta ini diturunkan karena terlalu tinggi dari 10 mejadi 5 persen, karena dari hasil studi banding kita ke Kabupaten Wajo, disana itu hanya 3 persen,” ungkap Muzawwir anggota Pansus 2.

Paripurna ini turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Sinjai, Andi Taufiq Saleh, Kepala Dinas Sosial, Andi Muhammad Idnan, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir H Ramlan Hamid serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sinjai, Irwan Suaib. (Tim)