KABARSINJAI – Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman bertekad memperjuangkan haknya sampai ke meja hijau usai jasa pengabdian sebagai Direktur PDAM belum diberikan.
Suratman diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur PDAM Sinjai pada tahun 2020 lalu. Ia menjabat sebagai direktur sejak tahun 2014. Artinya masa jabatan Suratman terhitung 69 bulan.
Kuasa Hukum Suratman, Dr. Sulthani, menjelaskan, pihaknya telah berusaha melakukan pendekatan agar hak Eks Direktur PDAM dibayarkan oleh Pemkab Sinjai, akan tetapi kurang mendapat respon positif.
“Karenanya klien kami menggunakan hak hukum mengajukan gugatan kepada PJ Bupati Sinjai dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai. Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum, sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami,” ungkap Sulthani, Rabu (15/5/2024).
Sulthani menambahkan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2007 Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2019, maka Suratman, berhak mendapatkan uang jasa pengabdian.
“Gugatan Suratman, S.E. terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji, sidang pertama tanggal 27 Mei 2024,” kunci Sulthani mantan Ketua DPRD Sinjai periode 2009-2014. (*)