KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Komitmen Pemkab Sinjai dalam mempertahankan dan mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), yang ketiga kalinya terus di genjot.
Keseriusan Pemkab Sinjai ini, dibuktikan dengan menggelar Penguatan KLA tahun 2018 di Ruang Pola Lama Eks Kantor Bupati Jalan Ahmad Yani, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga: Soal Sistem Ranking Ujian SKD CPNS, Ini Penjelasan Kepala BKPSDMA Sinjai
Wakil Bupati Sinjai A. Kartini Ottong menuturkan, kegiatan penguatan KLA ini merupakan bentuk upaya untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak di Kabupaten Sinjai. Menurutnya ini sangat penting karena terkait dengan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sesuai visi misi Pemkab Sinjai tahun 2018 – 2023.
“Saya meminta segera menyusun kembali dan membentuk tim kerja KLA melalui gugus KLA untuk menguatkan indikator yang telah ditetapkan, sehingga KLA bisa kembali kita dapatkan,” pungkasnya.
Melalui penguatan KLA ini, Kartini juga mengajak masyarakat Sinjai untuk membangun pondasi kuat bagi generasi penerus bangsa agar menjadi pribadi yang kuat, berahklak mulia, dan berpendirian teguh serta memiliki kecakapan, wawasan yang luas, dan kecerdasan sehingga kedepan Kabupaten Sinjai maju dan sejahtera dipimpin generasi terbaik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai, Dra. Masati mengungkapkan, kegiatan ini merupakan program strategis guna merumuskan langkah terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam rangka menumbuh-kembangkan secara maksimal, bahkan melindungi dari berbagai tindak kekerasan dan deskriminasi.
“Kabupaten Sinjai telah diakui pemerintah pusat, tinggal bagaimana kita melakukan langkah konkrit untuk mengawal percepatan instrumen atau indikator pemenuhan hak anak menuju KLA kategori Madya,” ungkapnya.
Baca Juga: Ujian SKD CPNS Sinjai Berakhir, Ini Jumlah yang Lulus Passing Grade
Kegiatan Penguatan KLA ini, menghadirkan Narasumber dari DP3A Provinsi Sulsel, Nur Anti, SE, MT, dengan membahas 24 indikator pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Secara garis besar, terdapat 5 klaster hak anak yang meliputi : Hak Sipil dan Kebebasan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya; serta Perlindungan Khusus. (Adi)
Editor/Riswan.