Guna Verifikasi Faktual, KPU Sinjai Serahkan Berkas Dukungan Balon Perseorangan IYL-Cakka ke PPS..

Kabarsinjai.com – Penyerahan berkas dukungan perseorangan pemilihan Bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernul Sulawesi Selatan (Sulsel) Ikhsan Yasin Limpo-Mudzakkar (IYL-Cakka) oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Wisma Hawai Kabupaten Sinjai, terlaksana dengan baik.

Penyerahan ini merupakan jenjang untuk melakukan Verifikasi Faktual di tingkat PPS pada, Selasa (12/12/2017) besok.

Sebelum penyerahan berkas dukungan perseorangan tersebut, Muhammad Naim selaku ketua Divisi Teknis di KPU Sinjai, terlebih dahulu memberikan bimbingan teknis kepada seluruh PPK dan PPS tentang tata cara melakukan Verifikasi Faktual pada berkas dukungan perseorangan tersebut.

Didepan seluruh PPK dan PPS Se-Kabupaten Sinjai, Naim menjelaskan bagaimana tata cara memverifikasi faktual.

” Pertama, PPS mendatangi rumah pendukung sesuai dengan alamat KTP yang ada dilampiran B1 KWK Perseorangan. Kemudian, pendukung yang tidak bisa ditemui PPS, berkoordinasi dengan LO atau Penghubung pasangan calon untuk dikumpulkan di satu tempat. Dan yang terakhir, PPS menunggu di sekretariat PPS sampai masa verifikasi faktual berakhir,” jelas Naim.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Muhammad Arsal Arifin berharap agar PPS yang akan melakukan proses verifikasi faktual, dapat bekerja secara profesional dan tetap berpedoman pada regulasi serta melakukan kordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

” Harapan kami pada proses verfikasi ini, PPS yang akan melakukan verikasi faktual harus berpedoman pada regulasi yang ada serta tetap berkoordinasi dengan panwascam. Selain itu, harapan kami kemasyarakat agar semua proses ini betul-betul dikawal. Sehingga, ada kontrol bagi penyelenggara kami di tingkat adhoc,” jelas Arsal.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah berkas dukungan perseorangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur IYL-Cakka yang diserahkan KPU Sinjai ke PPS melalui PPK, tetap sesuai berita acara yang di tandatangani oleh ketua KPU Sinjai saat menerima berkas perseorangan oleh Ketua KPU Provinsi Sulsel, pada Jum’at (08/12/2017) lalu, yang jumlahnya 7.711. (*)

Editor   : A. Mirza.