KABARSINJAI.COM, Sinjai, –Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di papan Reklame beretribusi dilarang penyelenggara Pemilu.
Olehnya itu, sasaran penertiban yang digelar Bawaslu Sinjai tidak hanya difokuskan pada APK yang terpampang pada Zonasi yang ditentukan, tapi juga kepada APK yang terpasang di Papan reklame Pemkab Sinjai.
Meski telah ada yang dicopot, tapi karena melihat kondisi papan reklame yang tinggi, Bawaslu mengaku baru akan melakukan penertiban pada malam hari dengan menggunakan atau meminjam mobil operasional lampu jalan Dinas PUPR Sinjai.
Kordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sinjai, Saifuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal ini dan mengaku, tetap akan melakukan penertiban terhadap APK yang memakai media papan reklame.
Alasannya, tindakan penertiban tersebut sesuai dengan edaran Bawaslu RI pertanggal 23 November 2018 tentang pedoman pengawasan pelaksanaan metode kampanye.
Baca Juga:
– Bawaslu Sinjai Tertibkan Puluhan APK Diluar Zonasi yang Ditentukan
– Puncak HUT KORPRI ke- 47 di Sinjai Bakal Digelar Anjangsana Dan Donor Darah
“Tetap akan kita tertibkan karena pemasangan APK sudah ada regulasinya, semua gratis dan sudah ditetapkan zona pemasangannya, apalagi Reklame kan khusus untuk komersil,” pungkas Saifuddin, saat melakukan penertiban APK di Kecamatan Sinjai Utara, Senin (26/11/2018).
Sementara itu, Anwar Kasubid Kenaikan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sinjai, menuturkan bahwa dari sejumlah papan reklame milik pemkab yang berada di dalam kota Sinjai memang tidak dikenakan biaya karena menurutnya tidak ada Perda yang mengatur penarikan retribusi.
“Tidak ada Perda yang mengatur, dan hanya 4 yang melapor untuk pemasangan, yang lainnya dilakukan secara ilegal,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sinjai dibantu personel gabungan melakukan penertiban APK di Sembilan Kecamatan. Penertiban itu dilakukan karena dianggap menyalahi regulasi zonasi pemasangan APK yang telah ditentukan KPU Sinjai. (Mirza)
Editor/Riswan.