Horee…. THR PNS dan Pensiunan Cair Sebelum Lebaran, Bagaimana Gaji ke 13

KABARSINJAI.COM, – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menikmati dua kali ‘bonus’. Pada 24 Mei PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), setelah itu PNS juga akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2019 ini. THR juga dinikmati oleh pensiunan PNS.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (8/5/2019).PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan sudah diteken Presiden Jokowi.

Menurutnya, THR untuk PNS dan pensiunan akan cair pada 24 Mei 2019 atau sekitar seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sri Mulyani  menjelaskan, anggaran THR PNS dan pensiunan mencapai Rp 20 triliun. “Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) kami selesaikan hari ini dan sesudah itu kementerian atau lembaga dan daerah sudah bisa memulai proses mengajukan,” ujarnya.

Sementara itu. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk gaji 13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu,” kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.

Marwanto membenarkan ada penambahan anggaran THR dan gaji ke-13 di 2019. Di mana, masing-masing anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun. “Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun,” ujar dia.

Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp 4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13. (*/win) sumber poskatanews.com

Editor/ Andis