KABARSINJAI.COM, Sinjai – Di awal tahun 2019, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri yang telah menunggak lebih dari dua tahun.
Kemudahan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 82 tahun 2019 yang berbunyi bagi peserta BPJS mandiri yang menunggak 24 bulan lebih maka tetap akan membayar tagihan selama 24 bulan saja.
Baca Juga: Marbo FC Juara Liga Sinjai 2019, Mutawakkil Top Skor
Kepala BPJS Cabang Sinjai, Ahmad Saleh, yang ditemui diruang kerjanya, mengungkapkan kebijakan baru ini berlaku sejak 18 Januari 2019 kemarin.
” Jadi semua yang menunggak khusus kepesertaan mandiri lebih dari dua tahun maka tagihan yang wajib dibayar hanya 24 bulan saja, contoh ada yang menunggak 3 tahun, dia hanya bayar 2 tahun saja, setahunnya dihapuskan,” ungkap Ahmad Saleh, Selasa (26/2/2019)
Sementara yang telah menunggak namun mendapatkan perawatan inap maka kebijakan lainnya juga menunggu bagi pengguna BPJS mandiri adalah Permenkes nomor 51 tahun 2018.
Permenkes tersebut mengatur tentang denda pelayanan yang didapatkan oleh pengguna BPJS mandiri dari masa tenggang pengaktifan selama 45 hari lamanya, sebesar 2,5 persen, dikali tarif inacbgs, dikali jumlah bulan menunggak (Maksimal 12 bulan).
Contoh pasien BPJS menunggak 24 bulan dan sedang menjalani perawatan di RSUD, maka pasien harus melunasi tunggakannya dulu selama 3×24 jam setelah itu kartunya aktif, tapi karena rawat inap dan masuk dalam masa tenggang 45 hari, jadi akan dikenakan denda pelayanan.
Baca Juga: Dibuka Bupati, Ratusan Peserta Ikuti Safari Gerakan Gemar Membaca di Sinjai
” Kita berandai-andai, diagnosa pasien Rp 2 juta dari RSUD sehingga 2,5 persen dari Rp 2 Juta sebesar Rp. 50 ribu dikali 12 bulan (50×12=600). Jadi pasien dikenakan denda pelayanan sebesar Rp 600 ribu,” jelasnya.
Dijelaskan denda pelayanan ini sudah menjadi kebijakan Permenkes sejak lama, untuk memberikan kesadaran kepada pengguna BPJS agar tetap membayarkan preminya. (Adi)
Editor/Andis