Ini Besaran Jumlah Bagi Hasil Pajak Samsat ke Pemkab Sinjai Per Oktober 2018

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Realisasi bagi hasil pajak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Sinjai, yang telah diserahkan ke Pemkab Sinjai per Oktober 2018 sebanyak Rp. 31,5 Miliar lebih.

Hal ini disampaikan Kepala UPT Samsat Sinjai, Hj. Nursinah pada Sosialisasi Pajak Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel di Aula Hotel Srikandi, Jalan Lompo Battang Sinjai, Selasa (27/11/2018).

“Sudah kita serahkan ke Pemkab Sinjai terkait bagi hasil pajak per Oktober tahun 2018,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi hasil yang telah diserahkan ke Pemkab Sinjai ini terbagi dalam 6 macam pajak daerah yang telah ditarik pihak Dispenda Provinsi melalui UPT Samsat Sinjai.

“Untuk realisasi bagi hasil ke pemkab telah diserahkan UPT Samsat Sinjai dengan rincian, Pajak Kendaraan bermotor Rp. 6,4 Milyar, pajak Bea balik nama Rp. 4,8 Milyar, pajak Bahan bakar Rp. 9,8 Milyar, pajak Air Rp. 344 Juta, dan pajak Rokok Rp. 10 Milyar,” pungkasnya.

Baca juga ;
Perjuangkan Masyarakat Lappa, HIPPMAS Datangi DPRD Sinjai
Gunakan Papan Reklame, Sejumlah Baliho Caleg di Sinjai Ditertibkan

Sosialisasi Pajak Daerah yang dihadiri puluhan peserta ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam agar bisa menumbuhkan kepedulian asas sebagai warga negara dalam membayar pajak, baik pajak daerah maupun pajak negara.

“Tentu kita ingin Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak ke Samsat dan Samsat keliling dan gerai Samsat yang telah disediakan, yang seperti kita ketahui pajak adalah untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sulsel, Andi Irwan Patawari, Kanit Regident Samsat Sinjai Ipda Agus Nawan, Jasa Raharja, Sandi Irawan sebagai narasumber. (Mirza)

Editor / Riswan