Ini Besaran Zakat yang Wajib Dibayarkan di Bulan Ramadhan Ini, Ingat Ya!

KABARSINJAI.COM, Snjai Besaran Iindeks zakat fitrah 1440 Hijriah tahun 2019 tingkat Kabupaten Sinjai sebesar Rp. 28.000/kepala atau setara dengan 3,5 liter beras.

Penetapan besaran zakat fitrah ini dibahas dalam dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sinjai di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (16/5/2019)

“Besaran ini disesuaikan dengan harga beras dipasaran yakni Rp 8.000/liter, namun besaran ini tetap dikondisikan dengan wilayah masing-masing, sementara untuk jagung hitungan per liternya Rp. 5.500 rupiah”, kata Kepala Kantor Kemenag Sinjai, Drs. H. Abd. Hafid M. Talla.

Jumlah tersebut, kata dia juga merupakan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim yang disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.

Baca juga : Total 11 Hari, Ini Jadwal Libur dan Cuti Lebaran PNS

Sementara itu, Ketua Umum PHBI Sinjai, dr. Hj. Nikmat B. Situru mengingatkan agar seluruh pihak gencar untuk melakukan sosialisasi tentang penentuan zakat fitrah tahun ini dan menghimbau pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan yang ada.

Selain membahas besaran zakat fitrah tahun ini, rapat tersebut juga membahas pelaksanaan Nuzulul Quran yang rencananya akan dipusatkan di Masjid Agung Nujumul Ittihad Cakkempong pada malam 17 ramadan.

Bertindak selaku pembawa hikmah Nuzulul Qur’an adalah Kepala Kantor Kemenag Sinjai Drs. H. Abd. Hafid M. Talla.

Turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai, Abd.Hamid DM, Badan Amil Zakat (BAZ) Sinjai, perwakilan kodim 1424 dan Polres Sinjai, pimpinan OPD terkait dan Para Kepala KUA Se-Kabupaten Sinjai. (*)

Editor/Andis