KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Delapan (8) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui DPRD Sinjai menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini ditandai dengan penyerahan kembali atas 8 Ranperda pada Rapat Paripurna, Kamis (22/11/2018) oleh Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar kepada Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini ottong disaksikan Forkopimda, anggota DPRD serta pejabat daerah lainnya.
Baca Juga; Hari Kedua Tes SKD, Ini Jumlah Peserta CPNS Sinjai yang Memenuhi Passing Grade
Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar mengatakan, rapat Paripurna yang digelar ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses atau tahapan atas pembahasan 8 Ranperda tersebut.
“Proses dan hasil pembahasan tahapan telah dilaksanakan dengan baik, meski tidak bisa dipungkiri terjadi dinamika persepsi yang berbeda, namun pada intinya ini semua untuk memenuhi kriteria untuk memandu gerak langkah pemkab untuk mengawal pembangunan,” pungkasnya.
Dikatakan, sesuai Permendagri nomor 53 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan bahwa Ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD/Bupati disampaikan pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda paling lambat 7 hari terhitung sejak ditetapkan bersama.
Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong mengungkapkan, dengan selesainya pembahasan rancangan 8 Perda ini, selanjutkan akan dilakukan evaluasi dan fasilitas Perda pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat sebagai dari pemenuhan perintah Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebelum dilakukan penandatanganan, pengundangan dan penyebarluasan.
“Dengan lahirnya Perda ini nanti, akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan Pemerintah Daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 8 Perda yang ditetapkan pada hari ini,” jelasnya.
Baca Juga: Wabup Sinjai Buka Workshop Peningkatan SDM KIM, Ini Harapannya
Melalui kesempatan ini pula, Mantan Wakil Ketua II DPRD Sinjai ini, meminta kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan Peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui peraturan Kepala Daerah agar 8 Perda ini bisa segera dilaksanakan.
Adapun Ranperda yang telah disetujui ditetapkan menjadi Perda, diantaranya Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Ranperda tentang penyidik PNS, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentang sarana umum perumahan dan permukiman serta Ranperda pengelolaan air limbah domestik. (Adi)
Editor/Riswan.