Ini Harapan Bupati ASA Kepada Pemerintah Pusat, Tenaga Sukarela Wajib Tahu

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) tegas mengaku tidak sepakat jika para tenaga honorer atau sukarela dihapus. Hal itu dikarenakan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sukarela memiliki kontribusi besar dalam keberlangsungan Pemerintahan.

“Kami sangat tidak setuju jika tenaga honorer atau sukarela di daerah dihapus, mereka memberi banyak kontribusi terhadap jalannya pemerintahan di daerah,” beber ASA, saat menjadi narasumber dalam pelatihan kepemimpinan administrator angkatan IV tahun 2022 di Aula Gedung BPPSDM Regional Makassar, Jumat (2/9).

Bupati ASA menilai, kebijakan Pemerintah Pusat yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk menghapus tenaga non ASN di daerah karena melihat besaran gaji para tenaga non ASN yang besar. Bahkan melebihi Upah Minimun Regional (UMR) seperti di Jakarta.

Akan tetapi, kondisi ini jauh berbeda yang terjadi di daerah. Pendapatan yang mereka dapatkan tidak sama dengan tenaga non ASN di daerah. Sehingga non ASN tidak memberatkan keuangan daerah.

Baca juga: Dilepas Bupati ASA, Ratusan Rider Meriahkan One Day Trail Adventure Bumi Panrita Kitta’

“Mungkin pusat berpikir gaji honorer di Jakarta sama dengan daerah sehingga harus dilakukan pemetaan, padahal jauh berbeda,” ungkap lulusan Magister Monash University Australia ini .

Selain itu, jika non ASN dihapus maka akan berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan. Terutama di sektor pelayanan publik. “Siapa lagi yang mau jadi Satpol PP atau Petugas Pemadam kebakaran, mereka semua tenaga non ASN, pasti akan berdampak jika dihapus,” tambahnya.

Diketahui, rencana penghapusan pegawai non ASN ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), nomor B/105/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Baca juga: 6 Desa di Sinjai Telah Lunasi PBB-P2, Lammatti Riawang Salah Satunya

Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK). Kemudian, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak merekrut pegawai non-ASN.

Selain itu, jika dibutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga. Dan, bagi pejabat yang tidak mengindahkan amanat ini, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan oleh pengawas internal maupun eksternal. (Tim)