KABARSINJAI.COM, SINJAI, – Sepanjang tahun 2018 periode Januari hingga Oktober, kepemilikan narkotika merupakan kasus atau perkara yang paling menonjol di Kabupaten Sinjai yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Adi disela-sela pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman belakang kantor Kejari Sinjai, Kamis (25/10/2018).
Bahkan kasus kepemilikan Narkotika, Kata Noer Adi, meningkat dari tahun sebelumnya sejak dirinya menjabat ditahun 2017 lalu.
“Kalau melihat barang bukti sepanjang tahun 2018, kasus Narkotika lah yang paling dominan di Sinjai termasuk yang telah kami tangani setelah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Noer Adi.
Baca Juga:
– Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Tipidum Periode Januari Hingga Agustus 2018
– Ini Sosok AKBP Ardiansyah Dimata Ketua DPRD Sinjai
Selain kasus Narkotika, Noer Adi menambahkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) serta kasus dibidang perikanan seperti bom ikan ikut menjadi kasus yang menonjol di Kabupaten Sinjai. Pihaknya saat ini, ungkapnya juga telah menangani beberapa kasus bom ikan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kalau kasus bom ikan yang kami tangani juga mengalami peningkatan, sudah ada 4 kasus belum termasuk yang baru-baru ini diungkap pihak Polres,” sambungnya.
Disebutkan, untuk kasus bom ikan, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (Mirza)
Editor/Irawan.