Inovasi ‘Cakrawala’ Gerai Perikanan Sinjai, Mudahkan Pengurusan Perizinan Dimasa Pandemi Covid-19

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi agar pelayanan publik tak terganggu.

Transformasi ke arah digital itu diakselerasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti halnya, di gerai perizinan sektor kelautan dan perikanan di Kompleks Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Sebagaimana diketahui bahwa, gerai perizinan ini merupakan terobosan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama dengan Wakilnya Hj. Andi Kartini Ottong sejak dilantik pada akhir tahun 2019 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Lukman Dahlan menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai memiliki prinsip untuk tetap memberikan pelayanan ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Karena itu, kata Lukman pihaknya tak henti-hentinya menghadirkan terobosan agar pelayanan tetap berjalan dalam situasi bencana non alam ini.

Baca Juga: Beraksi di Sinjai, Dua Pelaku Pencuri Motor Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

Salah satu inovasi yang dihadirkan sebut Lukman yakni, Cara Kolaboratif, Ramah, Aman melalui WahtsApp dan Loker Andalan (Cakrawala). Dalam model ini, seluruh nelayan pemilik kapal yang sering datang mengurus izin, itu dimasukaan dalam Grup WhatsApp.

“Jadi nelayan dapat mengajukan permohonan izin melalui Grup WhatsApp yang sudah ada, memang kami memiliki prinsip ditengah pandemi Covid-19 ini kita harus melahirkan inovasi agar pelayanan tetap jalan, salah satunya inovasi yang kami sebut Cakrawala,” ungkap Lukman saat ditemui, Kamis (25/6/2020) lalu.

Dengan begitu, tambah Lukman masyarakat tidak perlu datang ke gerai perizinan membawa berkas. Sebab, berkas para masyarakat (nelayan) sudah tersimpan didalam loker yang telah disiapkan. Sehingga, nelayan yang hendak mengurus izin hanya menyampaikan lewat aplikasi WhatsApp lalu petugas hanya mengambil berkas yang ada di loker.